
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mengadakan penandatangan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja
dan Komitmen Bersama tahun 2025. Acara penandatangan berlangsung
kemarin, 6 Januari 2025 di ruang sidang utama Prof.H. Oemar Seno Adji,
SH.
Acara penandatangan Pakta Integritas dimulai dengan
menyanyikan Indonesia raya dilanjutkan hame Mahkamah Agung RI yang
dipandu melalui layar televisi. Acara diikuti seluruh hakim yang kini
berjumlah 34 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan,
Mashuri Effendie, SH,MH.
Sebelum melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas,
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, SH,MH, menuntun
seluruh hakim, sekretaris, panitera muda pidana, hukum dan panitera
serta para panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti
maupun seluruh pns, dan PTT dilingkungan PN Jakarta Selatan.
Adapun yang diucapkan seluruh perserta “Saya berjanji
tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan
tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau kelompok
tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada
pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara”
“Saya akanselalu menjaga citra dan kredibilitas
Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang
jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja,
serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar
lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan sesuai Kode Etik dan
Pedoman Perilaku hakim dan atau Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”
“Apabila saya melanggar hal-hal yangtelah saya
nyatakan dalam Pakta Integritas ini, Saya bersedia dikenai sanksi
seberat-berat”.
Setelah mengucapkan bersama-sama, satu persatu hakim
dimulai nomor urut pertama Kamijon, Sri wahyuni Batubara dan
seluruhnya dan kemudian Sekretaris, para Panmud, Para Panitera
Pengganti, Para PNS, dan Honor APBN, PTT lanjut terakhir para petugas
keamanan. (tob).
