Jakarta, hariandialog.co.id. KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut percepatan pengesahan RUU
KUHAP adalah upaya penjegalan reformasi Polri. Musababnya, dalam
undang-undang baru itu justru semakin menguatkan institusi kepolisian.
“KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian
Prabowo,” kata Isnur dalam konferensi pers bertajuk Mendesak Prabowo
Segera Menerbitkan Perpu Penundaan Keberlakuan KUHAP di kantor YLBHI,
Menteng, Sabtu, 22 November 2025.
Isnur menjelaskan, dalam pasal-pasal KUHAP baru dijelaskan
bahwa Polri sebagai penyidik utama untuk tindak pidana apapun.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa menyidik asal mendapatkan
persetujuan dari Polri. “Di Pasal 6 ayat 2 KUHAP baru disebutkan
penyidik Polri merupakan penyidik utama, ini adalah semangat dari RUU
Polri yang gagal diajukan karena protes publik,” kata Isnur.
Selain itu, kata Isnur, dalam Pasal 20 KUHAP baru disebutkan
bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik
dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri.
Selanjutnya pada Pasal 93 ayat (3), PPNS dan Penyidik
Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah
penyidik Polri. Padahal, ada beberapa lembaga yang memiliki PPNS
seperti BNN, Bea Cukai, OJK, serta Kementerian Kehutanan.“Ini terdapat
potensi yang sangat bahaya dalam penanganan pidana terkait bea cukai,
narkotik, kehutanan dan lain-lain karena mereka kehilangan
kewenangannya,” kata Isnur.
Padahal, kata Isnur, semangat reformasi Polri adalah
menghilangkan kekuasaan berlebih atau abuse of power dari institusi
kepolisian. Salah satu momentumnya adalah dengan mengubah hukum acara
pidana. “Jadi makanya kami bilang KUHAP adalah jalan mencegah
reformasi kepolisian. Karena tim reformasi kepolisian menjadi tidak
berguna di mata perbaikan untuk kasus penegakan hukum,” kata Isnur.
Untuk itu, kata Isnur, koalisi masyarakat sipil untuk
pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penundaan
pemberlakuan KUHAP. “KUHAP baru ini berdampak mengerikan pada hukum
kita,” kata Isnur, tulis tempo. (tob)
