
Pangkalan Bun, hariandialog.co.id – Komisi III DPR-RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, disambut Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan masing-masing jajarannya.
Rapat kerja Komisi III DPR-RI dengan tiga Peradilan sewilayah Kalimantan Tengah, dan Kementerian Hukum dan HAM berlangsung pada Senin, 15 Juli 2024 di Ballroom Batuah Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah yang dipimpin Ketua Tim Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M dan sembilan anggota.
Menjawab pertanyaan Komisi III DPR-RI,Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sujatmiko, S.H., M.H dalam paparannya menyampaikan program prioritas Pengadilan Tinggi Palangka Raya di tahun 2023-2024 adalah; terwujudnya proses Pengadilan yang pasti,
meningkatkan efektifitas pengelolaan perkara dan peningkatan penyelesaian perkara tepat waktu.
Dalam wilayah Kalimantan Tengah terdapat empat Pengadilan Negeri yang belum memiliki rumah dinas yaitul; Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan Pengadilan Negeri Pulang Piau. Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik adalah Pengadilan Negeri yang baru selesai di bangun dan telah digunakan.
Lebih lanjut Sujatmiko menyampaikan kendala dalam pelaksanaan eksekusi adalah; Kurangnya keseriusan eksekusi oleh pemohon eksekusi, biaya yang kurang dari pemohon eksekusi, serta objek eksekusi tidak berada dalam satu tempat, dll.
Adapun upaya program peningkatan integritas oleh Pengadilan Tinggi dengan melakukan pembinaan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan kepada operator Pengadilan, pembinaan mental dan spiritual melalui kegiatan keagamaan, perolehan predikat WBK pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pengadilan Negeri Sampit, dan
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Komisi III DPR-RI Dr. Hinca IP Panjaitan XII, M.H., ACCS menyampaikan agar kedepannya Mahkamah Agung membuka komunikasi dengan Legislatif, Yudikatif harus menjadi Instrumen Negara yang mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Kedepannya perlu dibentuk badan khusus untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap di Peradilan, ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Komisi III DPR-RI Dr. Benny Kabur Harman, S.H bahwa hakim harus menjadi hakim yang independen dan tidak boleh tunduk pada penguasa sehingga diharapkan putusan Pengadilan harus mewujudkan keadilan bagi masyarakat. (hms/tob)
