Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi X DPR RI menolak keras wacana
pemerintah yang akan mengalihkan alokasi dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) untuk realisasi program makan siang gratis yang diusung
Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Negara diminta harus taat dengan
regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan. “Demi program
ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” kata Wakil Ketua Komisi X
DPR RI, Abdul Fikri Faqih dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin
(4-2-2024).
Dia menjelaskan, dana BOS merupakan pelaksanaan dari
ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. Regulasi tersebut mengamanatkan
bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
Oleh sebab itu, kata dia, dana BOS hadir agar generasi muda dapat
mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang
memberatkan. “Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada
kaitannya dengan pendidikan. Silakan, pakai anggaran lain,” ujarnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga
menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi
dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit
APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk
membayar gaji guru dan tendik honorer. “Kebijakan seperti ini
tinggal tunggu bom waktu saja,” tuturnya.
Fikri mendesak pemerintah terutama Kemendikbudristek dan
Kemenag untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik.
Baginya, kebijakan program ‘Makan Siang Gratis’ ini masih belum jelas
anggaran maupun nomenklaturnya. “Apalagi ini program non-pemerintah
dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada
aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni
hanya untuk pendidikan,” pungkasnya. (salem)
