Jakarta, hariandialog.co.id.– Polri merespon soal langkah Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat praperadilan Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak kunjung menahan mantan Ketua
KPK Firli Bahrui yang sudah 3 bulan lebih jadi tersangka kasus dugaan
pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul
Yasin Limpo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyebut
dalam penanganan kasus itu penyidik bekerja secara prosedural sesuai
aturan yang berlaku. “Sekali lagi kami yakinkan penyidik selalu akan
bekerja secara prosedural dam akuntabel,” ujar Trunoyudo kepada
waratwan, Senin (4-3-2024).
Mengenai perkembangan penanganan, penyidik disebut masih berupaya
melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan atau petunjuk jaksa
peneliti. “Sejauh ini, langkah-langkah yang tadi kami sampaikan ya
dalam rangka pemenuhan pentunjuk jaksa penuntut umum,” ungkapnya
Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan soal langkah
selanjutnya dalam upaya melengkapi berkas perkara tersebut. Diketahui,
ada kendala yang dihadapi penyidik yakni ketidakhadiran Firli Bahuri
pada dua kali panggilan pemeriksaan.
Trunoyudo mengatakan, Bareskrim Polri dalam hal ini
Direktorat Tindak Pidana Korupsi sedari awal memberikan asistensi
sehingga penangananya lebih akuntabel. “Sejauh ini juga asistensi
diberikan sejak awal hingga saat ini oleh direktorat tindak pidana
koupsi Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo.
Diketahui, MAKI menggugat praperadilan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo; Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto; dan Kajati DKI
Narendra Jatna terkait penangaman kasus dugaan pemerasan dan
gratifikasi yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut alasan diajukannya gugatan
praperadilan dikarenakan Kapolri dan Kapolda dianggap telah
menghentikan proses penyidikan secara tidak sah dengan tak menahan
Firli Bahuri
“Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan
secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli
Bahuri,” ucapnya tulis okzn.
“Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan
perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap FB,”
sambung Boyamin. (han)
