Jakarta, hariandialog.co.id.- Koordinator Koalisi Solidaritas Pemuda
Mahasiswa, Giefrans Mahendra yang melaporkan Kabareskrim Komjen Agus
Andrianto telah menyerahkan sejumlah alat bukti ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilakukan pada hari ini,
Rabu, 30 November 2022.
Giefrans menyatakan alat bukti itu diantaranya adalah
Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang disusun oleh Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri yang berisi dugaan keterlibatan Agus dalam praktek
tambang batu bara ilegal Ismail Bolong cs di Kalimantan Timur. “Tadi
kami membawa barang bukti salah satunya adalah Laporan hasil
penyelidikan Kadiv Propam,” ujar dia saat dihubung Tempo.
Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa melaporkan Agus ke
KPK pada Rabu pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Selain melapor,
mereka juga menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK di kawasan
Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Giefrans menyatakan laporan
mereka itu dipicu oleh beredarnya video pengakuan Ismail Bolong.
Ismail merupakan mantan anggota Polri yang belakangan beralih profesi
sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal. “Video Ismail Bolong
menguatkan keyakinan publik praktik kotor tersebut bukan sekadar
rumor,” kata Giefrans.
Alasan dari pelaporan terhadap Agus ke KPK adalah agar
lembaga antirasuah tersebut membantu mengusut kasus mafia tambang di
tubuh Polri. Giefrans menyebut hal itu diharapkan dapat membantu
keinginan Kapolri untuk bersih-bersih Polri. “Ini juga menjadi
momentum KPK untuk menunjukkan tajinya di hadapan koruptor,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan belum mengetahui
laporan terhadap Agus Andrianto itu. Hanya saja, dia memastikan
setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti sesuai prosedur
yang berlaku. “Kami masih cek apakah benar ada laporan dimaksud.
Namun demikian, setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan
ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan KPK,” kata dia saat
melalui pesan tertulis kepada Tempo.
Dalam video Ismail Bolong yang viral di dunia maya awal
November lalu, Agus memang disebut menerima setoran sebanyak tiga kali
masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Namun belakangan Ismail membantah
keterangan tersebut. Dia mengaku video itu dibuat dalam tekanan
seorang perwira Polri.
Ismail mengaku video itu dibuat di sebuah hotel saat
dirinya tengah mabuk pada sekitar Februari 2022. Dia pun meminta maaf
kepada Agus atas penyebutan namanya.
Pengakuan Ismail itu sama seperti hasil laporan penyelidikan yang
dibuat oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen
Hendra Kurniawan, dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan
Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam dokumen yang sempat dilihat Tempo itu, Agus
Andrianto disebut menerima setoran sebanyak tiga kali pada Oktober
hingga Desember 2021. Selain nama Agus, terdapat pula nama sejumlah
perwira Polri lainnya.
Sambo dan Hendra telah mengakui hasil laporan yang mereka
serahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut. Meskipun demikian,
mereka tak mau berbicara banyak soal penanganan kasus tersebut.
Agus Andrianto membantah tudingan tersebut. Dia bahkan
balik menuding Hendra dan Sambo yang menerima aliran dana tersebut
sehingga mereka tak menangkap Ismail Bolong saat itu. Kapolri pun
menyatakan telah memerintahkan agar Ismail ditangkap. (tob).
