Jakarta, hariandialog.co.id.- BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung RI
berkolaborasi dalam rangka memastikan seluruh hakim dan Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang berada di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan
peradilan yang ada di bawahnya, terlindungi Program JKN. Komitmen ini
dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua instansi
tersebut pada Selasa, 8 November 2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menerangkan,
beberapa ruang lingkup nota kesepahaman tersebut terkait pembaruan
data hakim dan ASN, pendataan identitas hakim sebagai pejabat negara
pada database kepesertaan Program JKN, sosialisasi mengenai Program
JKN, hingga penguatan pelaksanaan program promotif preventif.
“Kami juga akan menginformasikan kebijakan terkini
mengenai Program JKN kepada mereka. Termasuk bagaimana prosedur yang
tepat saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan agar dijamin
BPJS Kesehatan,” kata Ghufron seperti ditulis infobisnis
Ghufron menjelaskan, kerja sama dengan institusi peradilan
tersebut merupukan satu dari berbagai inovasi yang dijalankan BPJS
Kesehatan untuk memantapkan sistem dan layanan. Bahkan, terobosan ini
mencuri perhatian dunia internasional. “Tentu ini merupakan kebanggaan
yang luar biasa bagi kita semua. Harapan saya, kolaborasi yang
terjalin erat ini bisa kita jaga bersama supaya pelaksanaan Program
JKN ke depannya kian mantap,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin mengatakan
kolaborasi dengan BPJS Kesehatan ini adalah sebuah langkah positif.
Dengan adanya perlindungan Program JKN, ia berharap para hakim dapat
berkonsentrasi melaksanakan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan
dan keadilan bagi masyarakat. “Penandatanganan nota kesepahaman ini
juga merupakan upaya pemenuhan hak bagi para hakim dan ASN sesuai
denan ketentuan perundang-undangan,” kata dia. (qiqi)
