
Bandung Barat, hariandialog.co.id- 29 JUNI 2026. Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat hari ini menjadi panggung pengujian atas klaim keberhasilan tata kelola keuangan pemerintah daerah. Agenda penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) Tahun Anggaran 2025 membuka tabir kontradiksi yang mendalam. Di satu sisi, eksekutif bangga atas pencapaian administratif berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun di sisi lain, lembaran dokumen pandangan umum fraksi-fraksi melayangkan kritik tajam terhadap rendahnya realisasi anggaran pada sektor-sektor pelayanan publik yang krusial.
Akumulasi Sisa Anggaran dan Penurunan Pendapatan
Data finansial yang dihimpun dari nota pengantar bupati dan catatan fraksi menunjukkan bahwa postur realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2025 menyisakan surplus anggaran sebesar Rp127.449.660. Angka yang jauh lebih mencolok terlihat pada nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang menembus Rp205.676.676.549.
Meskipun secara administratif keuangan daerah berada dalam posisi surplus, kapasitas fiskal daerah sebenarnya mengalami pengerutan. Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.394.853.435.475. Nilai ini menunjukkan penurunan sebesar Rp15.637.535.000 atau merosot sekitar 0,46 persen jika disandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2024 yang mencapai Rp3.410.490.980.435.
Penurunan ini mengindikasikan adanya masalah pada sektor hilir pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak daerah dari sektor perhotelan, restoran, reklame, hingga penerangan jalan diduga tidak tergali secara optimal akibat pengawasan yang longgar dan belum seragamnya sistem transaksi. Akibatnya, ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih tinggi, sementara kemandirian fiskal daerah justru melandai saat kebutuhan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia sedang meningkat.
Pola Serapan Rendah di Sektor Strategis Kesehatan
Kontradiksi terbesar dalam laporan keuangan KBB tahun 2025 bukan terletak pada penurunan pendapatan, melainkan pada ketidakmampuan birokrasi dalam mengeksekusi anggaran belanja yang sudah dialokasikan. Terjadi pola penyerapan yang pincang, di mana urusan wajib pelayanan dasar justru mencatatkan realisasi yang sangat rendah.
Berdasarkan rincian performa APBD 2025, sektor kesehatan masyarakat yang langsung menyentuh kebutuhan vital warga justru berada di bawah target minimal efektivitas program:
Operasional Pelayanan Peserta Kesehatan Dasar: Hanya terealisasi sebesar 50,80 persen.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan (Kondisi Non-Luar Biasa/Mitigasi Wabah): Hanya mencapai 45,20 persen.
Pengambilan dan Penikmatan Spesimen Penyakit Potensial Total (Deteksi Dini): Berada di angka yang sangat rendah, yaitu 35,19 persen.
Belanja Operasional Pelayanan Masyarakat: Hanya mencatatkan realisasi sebesar 21,30 persen.
Pola serapan yang rendah ini berbanding terbalik dengan klaim keberhasilan program pengobatan yang secara total menyerap Rp143.253.173.254 atau mencapai 98,21 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural; pemerintah daerah sangat responsif dalam mendanai program kuratif (pengobatan), namun sangat lambat dan cenderung mengabaikan fungsi preventif (pencegahan) dan pelayanan kesehatan dasar di tingkat tapak.
Struktur Masalah: Regulasi, Perencanaan, dan Beban Birokrasi
Akar dari besarnya angka SILPA yang mencapai Rp205,68 miliar dan tidak terserapnya anggaran pelayanan dasar berakar pada tiga masalah struktural: lemahnya perencanaan anggaran, keterlambatan mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta inkonsistensi regulasi.
Dalam perspektif tata kelola keuangan, sisa anggaran dalam jumlah ratusan miliar bukanlah tanda efisiensi belanja, melainkan indikator kegagalan sinkronisasi antara perencanaan pada awal tahun anggaran dengan eksekusi di lapangan. Anggaran yang macet di kas daerah mencerminkan ego sektoral Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mampu menyusun lini masa program kerja secara presisi, sehingga penyerapan selalu menumpuk di akhir tahun.
Selain itu, struktur masalah juga terlihat pada mandeknya investasi jangka panjang di bidang pendidikan. Sejak dihapusnya program beasiswa daerah yang sempat berjalan masif pada periode 2015–2017 yang pada tahun 2017 mengalokasikan anggaran Rp10,4 miliar—pemerintah daerah dinilai kehilangan keberanian politik untuk mengambil risiko dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia. Konsep pembangunan inklusif yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) hanya menjadi unit normatif tanpa dukungan alokasi anggaran yang riil, termasuk penganggaran visi pembangunan keagamaan yang masih bersifat formalitas.
Dampak Langsung terhadap Kepentingan Publik
Kegagalan penyerapan anggaran ini membawa dampak nyata yang langsung dirasakan oleh lapisan masyarakat bawah di Kabupaten Bandung Barat. Ketika dana kesehatan dasar mengendap lebih dari 50 persen, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas kekurangan daya dukung untuk melayani pasien, terjadi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, dan penanganan penyakit potensial mewabah menjadi sangat rentan karena sistem deteksi dini kehilangan penyusunan anggaran yang memadai.
Di sektor ekonomi, penurunan pendapatan daerah yang disertai dengan penahanan belanja publik memperlambat perputaran uang di masyarakat. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah perdesaan maupun perkotaan KBB dilaporkan mengalami kesulitan berkembang, yang berujung pada penurunan daya beli masyarakat. Anggaran belanja daerah yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen stimulasi ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja, justru kehilangan daya ungkitnya karena tertahan dalam bentuk saldo perbankan daerah.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi Birokrasi
Menanggapi sorotan tajam dari legislatif, Bupati Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan bahwa raihan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bukti pengelolaan keuangan telah sesuai standar akuntansi pemerintahan. Kendati demikian, eksekutif mengakui bahwa opini tersebut bukan akhir dari proses tata kelola, melainkan sebuah tanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas berbagai catatan dan rekomendasi pengawasan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menelaah penggunaan SILPA tahun 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Langkah kebijakan ke depan wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
Secara struktural, implikasi kebijakan terdekat adalah keharusan untuk merombak tata kelola penempatan pejabat publik. Pembentukan kabinet kerja yang efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus didasarkan pada prinsip meritokrasi yang menempatkan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja nyata bukan atas dasar kedekatan politik. Digitalisasi sistem pendapatan daerah dan elektronifikasi transaksi pemerintah wajib diakselerasi guna menutup celah kebocoran pajak dan mengembalikan kemandirian fiskal Kabupaten Bandung Barat pada tahun-tahun anggaran mendatang. (Nagon – Aki)
