Jakarta,hariandialog.co.id-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/21) mulai memeriksa dan mengadili dua terdakwa dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan di SMKN 53 Jakarta Barat pada tahun anggaran 2018 yang merugikan Negara sesuai hasil audit BPK RI, senilai Rp 2.399.211.203,- dari total anggaran Rp 7.987.701.632,-.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakbar terdiri diantaranya Bebry mendakwa kedua terdakwa yakni Muhamad Faisal merupakan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar, dan Widodo merupakan mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar, yang diadili secara berkas terpisah (displitz) didakwa melakukan perbuatan korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam persidangan yang memeriksa dan mengadili terdakwa Muhamad Faisal dan terdakwa Widodo tersebut adalah majelis hakim diketuai Eko Haryanto yang juga merupakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang juga merupakan hakim kasus korupsi pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dimana kedua terdakwa dalam perbuatannya mengadakan proyek fiktif dengan mengunakan pihak ketiga yakni rekanan sebagai pelaksana, tetapi sejatinya tidak ada kegiatan proyek yang dilakukan. Hal tersebut dilakukan kedua terdakwa guna bisa mencairkan dana BOS dan BOP tersebut sehingga Negara dirugikan Rp 2.399.211.203.-
Perlu diketahui bahwa kasus korupsi dana BOS dan BOP pada SMKN 53 Jakbar tersebut dilidik dan disidik oleh tim jaksa bagian Pidsus Kejari Jakbar yang dikomandoi Kasi Pidsus, Reopan Saragagih.SH.MH.
Kedua terdakwa dilakukan penahanan oleh Jaksa, setelah pihak penyidik (Tim Jaksa Pidsus Kejari Jakbar) melakukan penyerahan tahap dua, yaitu berkas, barang bukti dan terdakwa pada Kamis (14/10/21). Terdakwa Muhammad Faisal dan Widodo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Het).
