Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Langkat yang berada di
Stabat melalui jaksa Penuntut Umum (JPU) David Ricardo Simamora
menghadirkan tiga terdakwa yang diduga melakukan korupsi pengadaan
smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas
Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun anggaran
2024.
“Berdasarkan laporan ahli penghitungan kerugian keuangan
negara, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan
keuangan negara sebesar Rp29.588.774.791 atau Rp29,58 miliar,” ujar
JPU David Ricardo Simamora di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Medan, Senin, 18 Mei 2026.
JPU David mengatakan dalam perkara tersebut, ketiga
terdakwa yakni Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas
Pendidikan Langkat periode 2022-2025 sekaligus Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Langkat selaku Pengguna Anggaran, serta Budi Pranoto Seputra selaku
Direktur PT Bismacindo Perkasa, masing-masing dalam berkas terpisah.
JPU David dalam surat dakwaan menyebutkan proyek pengadaan
smartboard tersebut memiliki total anggaran Rp49,9 miliar yang
bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun
Anggaran 2024.
Anggaran pengadaan itu terdiri atas pengadaan smartboard
tingkat sekolah dasar sebanyak 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan
tingkat sekolah menengah pertama sebanyak 112 unit senilai Rp17,91
miliar.
JPU mengungkapkan terdakwa Budi Pranoto selaku distributor
memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan
harga sekitar Rp30 juta per unit.
Namun, harga tersebut kemudian ditayangkan dalam komoditas
e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unit.Sebagai imbalan
pengkondisian proyek, terdakwa Budi Pranoto disebut menjanjikan
pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak perusahaan
penyedia setelah dikurangi pajak.
Dalam surat dakwaan, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati
Langkat tahun 2024 Faisal Hasrimy turut disebut bersama Bahrun Walidin
alias Baron.
JPU David menyebut Faisal Hasrimy berperan memperkenalkan
Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai rekanan yang
diarahkan memenangkan proyek tersebut.
Selain itu, Faisal juga menginstruksikan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar anggaran pengadaan smartboard
dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024.
Jaksa juga mengungkap proses pengkondisian pemenang
dilakukan melalui metode mini kompetisi yang berlangsung singkat
dengan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni PT Global
Harapan Nawasena untuk tingkat SD dan PT Gunung Emas Ekaputra untuk
tingkat SMP.
JPU juga menyebutkan transaksi akhir pengadaan dilakukan
menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai terdakwa
Supriadi atas arahan Saiful Abdi dan Baron.
Proses pengklikan pesanan disebut dilakukan di luar kantor
dinas, di antaranya di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi
Atjeh Binjai.
Selain dugaan mark up harga, JPU menilai pengadaan ratusan
unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan
sekolah maupun usulan dari masing-masing sekolah penerima.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal
603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
sebagaimana dakwaan subsider,” kata David, tulis antara. (alfi-01)
