Chongqing, China, hariandialog.co.id.- Mantan Hakim PN Jakarta Selatan
Rio Barten Timbul Hasahatan berhasil mempertahankan disertasinya
dalam ujian final defense Program Doktor di Southwest University of
Political Science and Law (SWUPL)
Rio Barten Timbul Hasahatan Pasaribu adalah mantan hakim
PN Jakarta Selatan dan saat menjalankan tugas baik sebagai humas
sering pamit izin untuk mengkuti kuliah di China. “Lelah tapi suatu
kebanggaan bisa kuliah di sana dan semua atas rekomendasi dan seizin
pimpinan baik di PN maupun di Mahkamah Agung,” ucapnya bila pamit
ingin bepergian kuliah ke China dan saat itu tugas humas diserahkan
semua kepada rekannya.
Capaian di raih Rio Barten Timbul Hasahatan bersama
rekannya Selviana Purba yang Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) dan
Maulia Martwenty Ine yang menjabat sebagai Ketua PN Dumai menjadi
tonggak penting dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur
peradilan Indonesia di Tengah perkembangan hukum nasional dan global
yang semakin kompleks.
Rio Barten Timbul Hasahatan yang saat ini bertugas sebagai
hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mengangkat disertasi
berjudul “Foreign Law Ascertainment in Indonesia: Institutional
Practice, Structural Challenges, and Reform Strategies in Light of the
Chinese Experience.” Kajian tersebut membahas praktik penentuan hukum
asing di Indonesia, tantangan kelembagaan dan struktural yang
dihadapi, serta strategi reformasi dengan menjadikan pengalaman
Tiongkok sebagai perspektif perbandingan.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Selviana Purba,
mempertahankan disertasi berjudul “From Theory To Practice: Analyzing
The Application Of Strict Liability In Environmental Case Judgments In
Indonesia.” Penelitian tersebut mengkaji penerapan prinsip strict
liability dalam putusan perkara lingkungan hidup di Indonesia,
khususnya dalam memperkuat perlindungan lingkungan dan akuntabilitas
hukum.
Sedangkan Maulia Martwenty Ine yang menjabat sebagai Ketua
PN Dumai mempertahankan disertasi berjudul “Special Differential
Treatment in the World Trade Organization (WTO) Agreements: A-Rules
Based Approach.” Penelitian tersebut menyoroti perlakuan khusus dan
berbeda dalam perjanjian WTO melalui pendekatan berbasis aturan, yang
relevan dalam dinamika hukum perdagangan internasional dan posisi
negara berkembang dalam sistem perdagangan global.
Keberhasilan ketiga hakim tersebut menunjukkan bahwa
peningkatan kualitas hakim tidak hanya ditempuh melalui pengalaman
praktik peradilan, tetapi juga melalui penguatan kapasitas akademik,
riset, dan wawasan komparatif internasional. Capaian ini sekaligus
menegaskan komitmen hakim Indonesia untuk terus memperluas horizon
keilmuan guna menjawab kompleksitas persoalan hukum yang terus
berkembang, sumber Dandapala. (tob)
