Pontianak, hariandialog.co.id. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
dibawah komando Dr. Masyhudi, SH,MH, gemar menangkap para pelaku
korupsi. “Ada bukti awal, periksa dan ada kerugian, tahan. Tidak ada
tempat bagi pelaku korupsi di Kalimatan Barat ini,” kata Dr. Masyhudi,
SH,MH. Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan sang Doktor Ilmu Hukum dari
Universitas Padjajaran Bandung itu disela-sela acara jumpa pres
terkait penahanan tersangka korupsi Seragi selaku Direktur CV Kaban
Karya Mandiri. “Tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi
makanya kita tahan. Yah menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan
atau BPK ada kerugian negara. Besarannya Rp.854.040.325,04,” kata
Kajati Kalbar itu.
Tersangka SERAGI Direktur CV. Kaban Karya Mandiri yang
diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani
dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan
penamanam berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung, tidak sesuai
keadaan sebenarnya
bahwa perusahaan yang bersangkutan melakukan penanaman seluas 550
Haktarer. Padahal baru yang ditanami hanya 318,95 Ha,” jelas Masyhudi
didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Assiten Pidana
khusus dan para tim pemeriksa.
Disebut oleh Kajati akibat perbuatan tersangka
tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.
854.040.325,04,- Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan
yang belum ditanam dan atau tidak sesuai dengan realisasi tanam
sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK
RI.
Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun
Kembayan Tahun 2012-2013 pada PT Perkebunan Nusantara XIII. “Tersangka
Seragi ditahan penuntut umum selama 20 hari kedepan, sejak kemarin.
Yah tim juga sedang bekerja keras agar berkas perkaranya bnisa
sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan tipikor Kalbar di
Pontianak,” akunya.
Menurut Kajati Kalbat itu, tujuan dengan penegakan hukum
yang tegas diharapkan investor semakin percaya terhadap kepastian
hukum dan mau investasi di Negara ini terutama di PT.PN XIII. Sehingga
kedepan peluang ekonomi semakin membaik. Dengan penegakan hukum ini
PTPN semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya dan disana
akan diisi oleh SDM atau orang-orang yang benar-benar berintegritas,”
terang Masyhudi. (tob).
