Jakarta,hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Rabu (18/1/23) menerima pelimpahan/ penyerahan tahap II dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berupa berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka yakni berinisial H dan KJH yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan PT Waskita Beton Precast (WTP).
Dengan diterimanya tahap II atas tersangka H dan KJH, maka penanganan perkara keduanya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum dan Kejari Jaktim.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi melalui Kasi Intel Kejari Jaktim, Ady Whira Bhakti kepada wartawan mengatakan, pihak Kejari Jaktim melakukan penahanan kepada H di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan KJH di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023.
Tersangka H dam KJH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan koupsi yang terjadi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan PT Waskita Beton Precast hingga ditaksir merugikan keuangan Negara Rp 2,5 triliun tersebut dilidik dan disidik Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejagung sejak pertengahan tahun 2022. Dan dalam kasus ini Tim Jaksa Penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang peranannya berbeda-beda, yaitu H, Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal Wanita Emas, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK. (Hnb/Het)
