Poto-Kedua tersangka usai jalani pemeriksaan
Jakarta,hariandialog.co.id-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Pidsus Kejari Jakbar) yang dikomandoi Kasi Pidsus,Reopan Saragih SH.MH., pada Senin (25/1/22) melakukan penahanan kepada dua rekanan berinisial DA selaku Dirut CV Dian Vertical, dan BH selaku Dirut CV Zonal International, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS dan BOP pada SMKN 53 Jakbar Tahun Anggaran 2018.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022. Kedua tersangka yaitu DA dan BH ditahan untuk 20 hari dalam masa penahanan pertama, di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Dimana kedua tersangka merupakan rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat, yang pada saat pemeriksaan sebagai saksi didapati fakta hukum bahwa keduanya turut serta membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Terdakwa Widodo yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam merekrut rekanan lain berjumlah 6 perusahaan untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah ke-6 perusahaan ini ada melakukan pekerjaan yang sumber pembiayaannya berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53. Padahal proyek atau pekerjaan yang dananya dicairkan adalah fiktif.
Kemudian, setelah uang masuk kerekening rekanan tersebut selanjutnya para rekanan menarik uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka DA dan BH. Kepada para rekanan tersebut, oleh kedua tersangka diharuskan membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka.
Perbuatan kedua tersangka yang membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Terdakwa Widodo dalam penyalagunaan dana BOS dan BOP TA. 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat, dengan total anggaran Rp 7.987.701.632.-,mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp 2.399.211.203.-,berdasarkan perhitungan dari BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Menurut Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto SH.MH., melalui Kasi Pidsus Reofan Saragih didampingi Kasi Intel, Edwin Ignatius Beslar dalam menjawab Dialog, di Kejari Jakbar, Selasa (25/1/22), kedua tersangka dikenakan Pasal sangkaan Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Het)
