Jakarta, hariandialog.co.id.- Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK
dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia ke Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) usai dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Polri. Komnas HAM mendalami laporan yang diajukan Kongres Pemuda
Indonesia.
Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Novel Baswedan dkk,
Jumat (10/12) lalu, ke Komnas HAM. Mereka meminta keadilan yang sama
juga diterapkan kepada guru honorer bernama Sugianti yang lolos CPNS
namun belum ada kejelasan.
“Kita hadir untuk meminta keadilan jangan
dibeda-bedakan 44 eks pegawai KPK yang diterima menjadi ASN Polri
dengan seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri
sipil dan telah menang di putusan MA terkait pengangkatan beliau
sebagai PNS,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni
Nasution di Komnas HAM, Jakarta.
“Akan tetapi sampai saat ini juga tidak kunjung juga
diangkat sebagai ASN. Untuk itu kita hari ini menyatakan keberatan
kenapa yang bersangkutan bisa menjadi ASN padahal Ibu Sugianti
mengabdi sudah puluhan tahun menjadi guru,” lanjutnya.
Pitra yang merupakan kuasa hukum Sugianti itu mengatakan pihaknya juga
melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kemenpan RB. Sebab
nomor induk kepegawaian (NIK) ibu Sugianti tak kunjung dikeluarkan.
“Sudah diusulkan penetapan NIK dia oleh BKN daerah menetapkan CPNS
atas nama Sugianti untuk dikeluarkan NIK nya oleh BKN RI, makanya BKN
RI dan Kemenpan hari ini juga kita laporin nggak fair gitu,” ujarnya
seperti diberitakan detik.com
Pitra menyampaikan putusan penetapan Ibu Sugianti menjadi ASN
sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dan dijalankan oleh pemerintah
provinsi DKI Jakarta. Namun kata Pitra, BKN RI tidak menjalankan
putusan tersebut. (fatur)
