Bandung, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Bandung, melalui hakim Yoserizal yang juga Ketua pengadilan,
menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang
yang diselenggarakan hari ini, Selasa (01-08-2023). Dasar hukum, tidak
cukup bukti.
Majelis hakim menyebutkan hasil musyawarah memutuskan alat
bukti untuk menjerat Gazalba Saleh, tidak kuat. “Ya, betul. Putusannya
majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata
jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman dilansir detikJabar, Selasa
Jaksa Arif mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim
menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat. “Pertimbangan
majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin
bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami
kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan
kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan
kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.
Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang diduga
menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Intidana. “KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis
hakim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri
saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Meski demikian, kata Ali, KPK yakin alat bukti yang
dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup.
Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun
Penjara Karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke
Mahkamah Agung (MA). “Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung,” ujar Ali.
Juru Bicara berlatar jaksa tersebut mengatakan, penanganan
kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan
hukum. Menurutnya, perkara ini juga menyangkut marwah institusi
peradilan. “Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya
melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2
miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman dihukum
5 tahun penjara.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka,
debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Melalui
pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp
2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian
menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim
agung itu bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis bebas terdakwa kasus
dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal tetap
mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Proses penyidikan ini tak
terpengaruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang
menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba dalam perkara suap di
Mahkamah Agung (MA). “KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan
perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana
pencucian uang) atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada
proses persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01-08-2023) tulis republik.
(lumsim).
