Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencurigai adanya kejanggalan dalam kerja sama pengolahan anoda logam
(dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan
perusahaan tambang lainnya. KPK sedang menelisik dugaan kejanggalan
tersebut.
Kerja sama PT Antam dengan perusahaan tambang lainnya
didalami penyidik lewat saksi Manufacture Product and Service Trading
Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang periode November 2016 sampai
2018, Nursyahrini Dewi. Dewi diduga mengetahui kerja sama tersebut.
“Nursyahrini Dewi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait
dengan dilakukannya perjanjian kerjasama antara PT AT Tbk (Aneka
Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali
Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/9/2022).
“Dikonfirmasi juga mengenai proses penghitungan kadar emas
hingga adanya kerjasama PT AT Tbk dengan beberapa perusahaan lain di
bidang pertambangan,” sambungnya seperti ditulis okzn.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus
dugaan korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara
PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. KPK sudah
menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Sayangnya, KPK masih enggan menjelaskan secara spesifik
siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan
baru KPK, para tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan
setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan
alat bukti tambahan lain dalam kasus ini. Salah satunya dengan
memintai keterangan para saksi serta melakukan penggeledahan di
sejumlah lokasi daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat.
KPK meminta agar masyarakat turut memantau dan
mengawasinya proses penyidikan perkara ini. KPK berjanji akan
mengumumkan secara terang ke publik terkait perkembangan penanganan
perkara korupsi pengolahan logam tersebut. (tob).
