Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita sejumlah barang bukti usai melakukan rangkaian operasi tangkap
tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Barang bukti
itu berupa uang tunai hingga saldo rekening yang nilainya hampir Rp2
miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang tunai yang disita tidak
hanya berbentuk mata uang rupiah. Penyidik juga mengamankan barang
bukti berupa valuta asing (valas). “Barang bukti dalam bentuk uang
tunai, ada rupiah, dolar, riyal, kemudian ada sejumlah rekening yang
juga diamankan, di mana saldo-saldo di dalamnya total dengan uang
tunai yang diamankan, senilai hampir Rp2 miliar,” ujar Juru bicara
KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Selasa, 9 Juni 2026.
Budi menjelaskan sejumlah rekening turut disita karena diduga
digunakan sebagai rekening penampung penerimaan uang yang tidak sesuai
ketentuan hukum dari pihak swasta. “Mengapa rekening-rekening ini juga
turut diamankan? Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening
penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para
pihak swasta,” imbuh Budi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK juga telah
menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka. Penetapan itu
dilakukan bersama tiga orang lainnya, tulis inwes. (tam-01)
