Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain mengetahui
pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 sehingga
sempat melarikan diri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik
Husein mengatakan pihaknya mendapat informasi perihal ‘pihak yang
menjemput’ bupati sehingga tidak diketahui keberadaannya. Taufik tidak
memberikan informasi detail mengenai pihak tersebut lantaran tim di
lapangan fokus untuk mencari keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain.
“Nah, itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya. Artinya
memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim.
Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang (bupati dan sekda) yang
sedang kita butuhkan keterangannya,” ujar Taufik dalam jumpa pers di
kantornya, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 malam.
Taufik menyampaikan pihak Suhardiman juga sempat mendatangi
dealer atau showroom untuk menyamarkan jejak mobil yang menjadi
instrumen suap. “Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui
ada tim yang memantau, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan
dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan
jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah
dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil, dan informasi-informasi
dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi
cicilan yang kesekian kalinya, itu yang kemudian ditunggu dan
sepertinya memang tim bupati juga memantau informasi tersebut,” terang
Taufik.
Suhardiman, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal
Consultant (MIC), Ardiles kini sudah ditahan KPK untuk 20 hari
pertama.
Teruntuk Zulkarnain, selain diduga menerima suap terkait
jabatan, dirinya juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lain
seputar pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK akan mendalami lebih lanjut hal tersebut termasuk
dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.
Atas perbuatannya, Suhardiman selaku pihak penerima
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12
B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi
disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c
KUHP, tulis cnni. (han-01)
