Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan
perkara di Mahkamah Agung (MA) menyusul sebelumnya Sudrajad Dimyati
yang sudah ditahan.
Menurut informasi tersangka baru tersebut adalah GS
bersama dua orang stafnya berinitial P dan E. “Kalau tidak salah
mereka bertiga ditetapkan sebagai atas keterangan dari tersangka yang
terlebih dahulu sudah ditahan atas kasus suap untuk kemenangan perkara
di Mahkamah Agung. Jadi pengembangan kasusnya,” jelas sumber tersebut.
Sumber tersebut menerangkan, tim penyidik dan pemeriksa
kasus yang menjadikan Sudrajat Dimyati hasil ekspos telah menetapkan
GS dan kedua stafnya sebagai tersangka pertanggal 1 Nopember dan pada
4 Nopember 2022 dibuatkan suratnya. Namun, karena kesibukan baru
ditandatangani dan langsung disampaikan pemberitahuan kepada pimpinan
MA per tanggal 9 Nopember 2022.
Kalangan pimpinan MA terkejut atas diterimanya surat
pemberitahuan dari lembaga anti korupsi tersebut. Pasalnya, pagi hari
pimpinan MA dan KPK masih bersendagurau dan bincang-bincang usai
selesai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Yulius sebagai
Tuada TUN Mahkamah Agung RI. “Yah mereka saya lihat akrab
bincang-bincang, eh selesai surat sampai dan isinya mengejutkan yaitu
perihal pemberitahuan bahwa hakim agung GS dan dua orang stafnya jadi
tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA,” kata sang sumber.
Sementara itu diperoleh informasik KPK sudah menetapkan
penjadwalan memeriksa saksi atas nama (HH) Hasbi Hasan selaku
sekretaris MA dan GS. Ali belum membeberkan lebih detail terkait hal
apa yang hendak didalami KPK melalui pemeriksaan keduanya. Namun
demikian, keterangan kedua saksi tersebut tentunya diperlukan demi
mengusut tuntas kasus dugaan suap yang terjadi di internal MA.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati
sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Tak
hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan
sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA,
Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir
Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera
dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi
Kusuma Sujanto.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa
secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap
tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. Sudrajad Dimyati menjadi Hakim
Agung MA pertama yang menjadi tersangka KPK. Adapun seluruh tersangka
dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK. (tob).
