Jakarta, hariandialog.co.id.- Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran terus
bergulir dan sekaligus membuahkan kritik. RUU Penyiaran yang
kontroversial itu dinilai akan membungkam kebebasan pers. Demikian
juga yang tersimpulkan dari pertemuan organisasi pers, serta gabungan
pers mahasiswa dan organisasi Pro Demokrasi, di Jakarta, Kamis
(23-5-2024). “Kami menolak seluruh pasal pembungkam kebebasan pers dan
kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran,” demikian keputusan pertemuan
tersebut.
Pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan PWI Provinsi DKI
Jakarta (PWI Jaya), AJI dan IJTI Jakarta, merumuskan pernyataan sikap
bersama.
Pertama, menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi
Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal
tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di
Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah
ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja
jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi
jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap
bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan
dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan
bersama.
Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran
juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi
terhadap kelompok marginal. Kekangan ini akan berakibat pada
memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh
media dan pekerja kreatif di ranah digital.
Poin-Poin Penolakan:
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam
revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran
Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada
penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan
pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf
q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang
pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga
mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan
sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang
melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk
kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk
menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak
independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat
dalam draf pasal 51E.
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan
Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang
kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja
pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media
sosial dan lain sebagainya
Oleh karena itu, pertemuan menuntut dan menyerukan:
– DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran
yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.
– DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat
sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers
dan kebebasan berekspresi.
– Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan
prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
– Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media
sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes
ke DPR RI.
Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi
manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus
mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika
tuntutan kami tidak dipenuhi.
Organisasi yang Menandatangani:
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya
Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI)
LBH Pers Jakarta
LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI
LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta
LPM Parmagz Paramadina
LPM SUMA Universitas Indonesia
LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta
LPM ASPIRASI – UPN Veteran
Mata IBN Institute Bisnis Nusantara
LPM Media Publica
LPM Unsika,- (rilis/ nasya)
