Siborongborong, hariandialog.co.id.- Seorang pria berinitial
AAA, (21), warga Rawang Itek, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh
utara, Provinsi Nangro Aceh Darussalam, ditangkap polisi di Bandara
Silangit, Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara dengan barang
bukti narkotika jenis sabu diperkirakan 2 kilogram
Menurut Kasi humas polres Taput Aiptu W. Barimbing
penangkapan itu berhasil dilakukan oleh petugas kepolisian pada Kamis,
19-03-2026, sekira pukul 12.30 Wib, saat chek – in ke ruang tunggu
pesawat di bandara Silangit.
Petugas bandara bersama aparat kepolisian membuka tas
bawaan AAA yang berisikan 12 potong jelana jeans yang ternyata di
selipkan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas AAA mengaku sudah empat kali lolos membaw
narkotika jenis sabu ke Jakarta baik melalui bandara Silangit dan
Padang. “Yang pertama 2 Kg, kedua 2 Kg, ketiga 1,7 Kg, keempat 1 Kg.
Dan yang kelima ini tidak berhasil karena tertangkap dengan berat 2
Kg,” kata Barimbing atas akuan tersanga AAA.
Tersangka AAA tidak mengetahui siapa yang menyuruhnya. AAA
mengaku hanya melalui alat komunikasi yang tidak bisa dilacak. Sekalib
awa narkotika tersebut dari Aceh ke Jakarta diupah Rp.35 juta.
Pembayaran melalui transfer. (erik-01)
