Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Yudisial (KY) buka suara soal
mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang melaporkan hakim pemvonis
4,5 tahun bui. Laporan itu dibuat Tom Lembong setelah bebas dari
penjara seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar, mengatakan pihaknya
telah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia kemudian meminta pihak
pelapor untuk melengkapi persyaratan laporan. “KY segera memverifikasi
dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum
TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” ujarnya
dikutip detikNews, Selasa (5/8/2025).
KY, kata Mukti, tidak menutup kemungkinan memeriksa majelis
hakim untuk menggali informasi lebih lanjut. Mukti memastikan pihaknya
tidak ragu merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran
kode etik hakim. Laporan tersebut dilayangkan kubu Tom Lembong ke KY
kemarin (4/8).
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden
Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan.
Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya
ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian
negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman,
tulis dtc (abi-01)
