Jakarta, hariandialog.co.id.- Usai dinyatakan bebas dari jeruji besi
setelah mendapat abolisi, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)
melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara
kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).
Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada
evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya. “Kita ingin ada
evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya
dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena
siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom
tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses
penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama
masyarakat,” kata Zaid Mushafi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Pusat, Senin, 4 Agustus 2025
Zaid menilai hakim bersikap tidak profesional atau
unprofessional conduct. Dia menganggap hakim mencari-cari kesalahan
Tom. Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh hakim ketua Dennie
Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom
ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya
tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota
yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan
presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi
mengedepankan asas presumption of guilty, Jadi Pak Tom ini seolah-olah
memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya.
Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” katanya.
Zaid mengatakan pelaporan ini bukan bentuk balas dendam dari
Tom melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum. Selain ke MA,
Tom melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke
Komisi Yudisial (KY). “Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar
apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di
Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” tambahnya.
Tak hanya hakim, mantan Menteri Perdagangan itu juga turut
melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan
Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. “Betul (melaporkan auditor
BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,”
ujar Zaid.
Pengacara Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, juga
mengkonfirmasi laporan tersebut. Ia mempertanyakan keprofesionalan tim
penghitung kerugian negara. “Auditnya salah. Tidak profesional,” kata
Ari.
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden
Prabowo Subianto. Bukan hanya Tom, Hasto Kristiyanto pun diberikan
amnesti oleh Presiden Prabowo. Pihak Istana menyebut abolisi dan
amnesti ini merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemberian amnesti dan
abolisi tersebut bukan menandakan pemerintah membiarkan praktik
korupsi. Namun, menurut dia, hal itu demi kepentingan persatuan.
“Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak.
Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah
politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi
kegaduhan-kegaduhan politik,” ujarnya.
“Karena kita ini, sekali lagi, kita ini butuh, perlu
bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan
memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan
energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” imbuh
dia, tulis dtc. (dika-han-01).
