Jakarta, hariandialog.co.id. — Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga
hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri
Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim yang dimaksud ialah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua
Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis
Setyawan.
Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025
yang diputuskan dalam sidang Pleno KY yang dihadiri lima anggota KY
pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Dalam putusannya, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para
terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan. “Akhirnya upaya Tim
penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar kuasa
hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir lewat pesan singkat, Jumat (26/12).
Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung
terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ia beralasan pelaporannya dilakukan dengan niat memperbaiki
sistem hukum di Indonesia.
Tom Lembong mengambil tindakan itu usai menerima abolisi dari
Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun
penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, tulis
cnni. (bing-01)
