
Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Pidsus pada Direktorat Penyidikan JAM Pidus, menetapkan sebagai tersangka tiga oknum jaksa yang diduga kuat melakukan pemerasan kepada korban warga Korea.
Dari dua diantara tiga tersangka tersebut bertugas di Kejati Banten yaitu; bernisial RV (Rivaldo Valini) sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten, RZ (Redy Zulkarnaen) dan HMK (Herdian Malda Ksatria) yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka saat ini sudah meringkuk di sel Rutan Salemba cabang Kejagung.
Perlu diketahui bahwa ketiga oknum jaksa ini terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (17/12/2025). Namun oleh KPK menyerahkan penanganan hukumnya ke Kejaksaan Agung.
“Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yakni RV, RZ dan HMK,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, (19/12/2025). Dikatakan mantan Wakajati Sulawesi Tenggara ini, sebelum KPK melakukan operasi tertutup, pihaknya telah menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember lalu.
Dengan begitu, Kejagung total telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing.
“Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” ucap dia.
Dikatakan Anang Supriatna, para tersangka dikenai Pasal 12 huruf E, Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001. (Dbs/Het)
