Banda Aceh, hariandialog.co.id.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh mengungkapkan adanya korban percobaan pemerkosaan ditolak laporan
oleh polisi. Alasan penolakan disebut karena korban belum divaksin
COVID-19.baga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungka laporan oleh
polisi. Alasan penolakan disebut karena korban belum divaksin
COVID-19.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, mengatakan,
kasus percobaan pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19
tahun di sebuah desa di Aceh Besar. Saat kejadian, korban disebut
sedang sendiri di rumah kos.
“Kejadiannya terjadi hari Minggu kemarin sekitar jam 4 sore. Pintu
rumah korban tiba-tiba diketuk oleh seorang pria dan ketika dibuka,
pria tersebut langsung membekap mulut korban dan diduga hendak
memperkosa korban,” kata Qodrat dalam konferensi pers di Kantor LBH
Banda Aceh, Selasa (19-10-2021).
Dia mengatakan korban melakukan perlawanan dan tak lama berselang ibu
korban pulang ke rumah. Pelaku disebut langsung melarikan diri.
Usai kejadian itu, korban bersama perangkat desa mengadu ke LBH Banda
Aceh. Pihak LBH lalu mendampingi korban membuat laporan ke Polresta
Banda Aceh, Senin (18/10).
Menurut Qodrat, ketika tiba di pintu gerbang utama, petugas meminta
sertifikat vaksinsebagai syarat masuk ke Polresta. Korban disebut
tidak memiliki sertifikat karena tidak dapat divaksin.
“Korban punya surat keterangan tidak dapat divaksin tapi tinggal di
kampungnya. Waktu itu, kebetulan dari LBH ada dua orang yang memiliki
sertifikat vaksin jadi dua orang itu boleh masuk,” jelas Qodrat.
Ketika berada di ruangan SPKT, kata Qodrat, kembali diminta sertifikat
vaksin. Polisi disebut meminta sertifikat vaksin untuk membuat
laporan.
“SPKT tidak terima laporan karena nggak ada sertifikat vaksin. Polisi
ngotot laporan harus ada sertifikat vaksin,” ujar Qodrat.
Pihaknya lalu berinisiatif membuat laporan ke Polda Aceh. Di sana
disebut tidak dipersyaratkan sertifikat vaksin untuk membuat laporan.
Tapi laporan mereka juga disebut tidak diproses.
“Petugas juga menolak untuk mengeluarkan surat bukti lapor dengan
alasan korban tidak mengetahui pelaku atau ciri-ciri dengan jelas,”
jelasnya.
LBH Banda Aceh menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan karena
tidak ada sertifikat vaksin. Dia juga menilai tindakan Polda Aceh
tidak mengeluarkan surat bukti laporan sangat keliru.
“Tindakan Polresta sangat tidak layak, melanggar HAM. Harapan kami
kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya. (dtc/bgus)
