Jakarta, hariandialog.co.id.- LEGAL Wilmar Group, Monique Berlian
Harlida Haswanto, membantah adanya penyerahan uang Rp 60 miliar untuk
mengurus perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO (crude
palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah.”Tidak pernah,” kata Monique
saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai adanya penyerahan uang Rp 60
miliar yang dilakukan di sekitaran lobby Hotel Pacific Mall Place.
Pada sidang yang digelar, Rabu, 24 September 2025 di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Monique
dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang juga wakil ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif
Nuryanta beserta tiga eks hakim Pengadilan Tipikor Djuyamto, Ali
Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, serta panitera muda Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Monique mengklaim tidak pernah mengetahui perihal
penyerahan uang untuk pengurusan perkara minyak goreng dari Wilmar
Singapura maupun dari pejabat Wilmar di Indonesia. Dia terus membantah
kesaksian dari pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto
Bakri, yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan kemarin.
Tidak hanya itu, Monique juga menyangkal kesaksian dari
Head of Social Security Legal Wilmar Group M. Syafei, yang
menyampaikan bahwa dia turut serta dalam pengurusan perkara korupsi
minyak goreng. “Tidak, saya hanya mengurus administrasinya saja sih,”
katanya.
Sebelumnya, anggota majelis hakim perkara korupsi
pemberian fasilitas ekspor crude palm oil, Agam Syarief Baharudin dan
Ali Muhtarom, didakwa menerima suap agar menjatuhkan vonis lepas
terhadap para terdakwa. “Terdakwa telah melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan bersama-sama menerima hadiah atau janji, berupa
uang tunai sejumlah US$ 2,5 juta atau senilai Rp 40 miliar,” kata
jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Jaksa menjelaskan perbuatan itu dilakukan bersama Djuyamto
selaku hakim ketua perkara korupsi minyak goreng, Muhammad Arief
Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta
Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta
Utara.
Menurut jaksa, uang itu diterima dalam dua tahap.
Penerimaan pertama sebanyak US$ 500 ribu dalam pecahan 100 dolar
Amerika Serikat. Rinciannya;
– Muhammad Arif Nuryanta berupa pecahan dolar Amerika Serikat (AS)
senilai US$ Rp 3,3 miliar;
– Wahyu Gunawan dalam pecahan dolar AS senilai Rp 800 juta;
– Djuyamto senilai Rp 1,7 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat
dan dolar Singapura;
– Agam Syarief Baharudin senilai Rp 1,1 miliar dalam pecahan dolar
Amerika Serikat dan Singapura;
– Ali Muhtarom senilai Rp 1,1 miliar dalam pecahan dolar Amerika
Serikat dan Singapura.
Tahap kedua sebesar US$ 2 juta dalam pecahan 100 dolar AS.
Ini senilai Rp 32 miliar. Duit tersebut diberikan kepada:
– Muhammad Arif Nuryanta dalam pecahan dolar AS senilai Rp 12,4 miliar;
– Wahyu Gunawan sebesar US$ 100 ribu atau senilai Rp 1,6 miliar;
– Djuyamto berupa pecahan dolar AS senilai Rp 7,8 miliar;
– Agam Syarief Baharudin dalam pecahan dolar AS senilai Rp 5,1 miliar;
– Ali Muhtarom dalam pecahan dolar AS senilai Rp 5,1 miliar, tulis
tempo.(han-01)
