Jakarta, hariandialog.co.id.- PERNYATAAN LEMBAGA KONSULTAN BANTUAN DAN
PENEGAKAN HUKUM (LKBPH) PWI Pusat menyampaikan duka yang mendalam
atas meninggalnya jurnalis Situr Wijaya yang ditemukan di sebuah kamar
hotel di
Kawasan Jakarta Barat. “Kami sangat terkejut dan prihatin dengan kabar duka ini,
terlebih dengan adanya dugaan kekerasan seperti bekas luka di tubuh
almarhum,” sebut siaran pers PWI Pusat.
LKBPH-PWI Pusat mengecam keras segala bentuk kekerasan
terhadap jurnalis. Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang
menjalankan tugas mulia untuk mencari,
mengolah dan menyampaikan informasi kepada Masyarakat luas.
Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis adalah
serangan terhadap kebebasan pers, sebagaimana sudah diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers (UU Pers), yang menjamin
kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Selain itu Tindakan ini juga merupakan pelanggaran berat
terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(UU HAM) yang menjamin hak untuk hidup bagi semua orang.
“Kami menyoroti dengan serius atas belum adanya keterangan
resmi dari pihak
kepolisian mengenai penyebab pasti meninggalnya Saudara Situr Wijaya, meskipun
otopsi telah dilakukan. Keterlambatan informasi ini menimbulkan spekulasi dan
keresahan dikalangan jurnalis dan Masyarakat luas,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, LKBPH-PWI Pusat menyatakan
sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak cepat, transparan dan
professional dalam mengusut tuntas penyebab meninggalnya jurnalis Situr
Wijaya. Kami meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan
objektif dengan mempertimbangkan semua kemungkinan termasuk dugaan
adanya tindak kekerasan.
2. Meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan keterangan resmi yang jelas
dan akuntabel kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan.
Keterbukaan informasi ini penting untuk menghindari spekulasi yang tidak sehat
dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
3. Menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku
kekerasan terhadap jurnalis, jika dugaan pembunuhan terbukti. Impunitas
terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan akan
menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
4. Mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang
berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
kebenarannya.
5. Menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam
menjalankan tugas jurnalistik. Negara memiliki tanggung jawab untuk
memastikan keamanan dan keselamatan jurnalis agar mereka dapat bekerja
tanpa rasa takut dan intimidasi.
LKBPH-PWI Pusat akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap
bekerjasama dengan pihak kepolisian serta organisasi atau lembaga lainnya untuk
memastikan keadilan ditegakkan dan terungkap.
Kematian jurnalis Situr Wijaya adalah kehilangan bagi seluruh
komunitas pers Indonesia. “Semoga almarhum Saudara Situr Wijaya
diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal baiknya, mendapatkan
tempat yang layak disisi Tuhan Yang Maha Esa dan semua keluarga yang
ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” tulis LKBPH-PWI
Pusat. (tob)