
Denpasar-hariandialog,co.Id-Terdakwa advokat Dr.Togar Situmorang SH,M,H,M.A.P,C.Med,C.L.A,yang terseret perkara dugaan penipuan dan penggelapan Kamis (13/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendapat perhatian para wartawan. Selain menarikdari profil terdakwa yang menyebut sebagai “Panglima Hukum”juga didampingi kuasa hukum putranya sendiri.
Para awak media tampak tak menyia-nyiakan proses hukum yang melilit advokat asal Medan dari tahanan Kejaksaan hingga masuk ruang Chandra (sidang) mengamati dan mengambil gambar Togar Situmorang ( TS) menggunakan rompi berwarna kuning tampak tak berdaya harus menjalani proses persidangan sebagai terdakwa .
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) I Made Lovi Pusnawan, Isa Ulinnuha,SH. ,M.H secara resmi membacakan dakwaan terhadap TS yang duduk sebagai pesakitan menggunakan baju batik didampaingi dua orang kuasa hukum salah satu advokat putranya. Pria berusia 59 tahun ini diduga melakukan tindak pidana terhadap mantan klienya, Fanni Lauren Christie terlibat sengketa hukum dengan warga dengan warga Italia Luca Simioni terkait proyek Hotel Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung, Bali.
Menurut JPU dalam dakwaanya, modusnya TS meminta sejumlah uang untuk memuluskan kasus itu dan menjadikan pihak lawan Luca Simioni sebagai tersangka. Disebutkanuang yang disalurkan ke berbagai pihak yang ada di Mabes Polri, Kemenkum HAM Bali dan Kapolres Badung. Berawal sekitar Mei 2o21, ketika korban Fanni Lauren menghadapi gugatan hukum Luca Simioni yang menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kerja sama dalam pembangunan hotel.
Selain itu, Fanni juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan Paajak Badung. Kemudian proses panjang pada Agustus 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanni wanita asal Solo harus membayar pajak proyek tersebut. Dan merasa perlu pedampingan hukum, Fanni kemudian dikenalkan kepada TS melalui rekan ayahnya,Agus Setyo Budiman (7/10/2022) di kantor TS di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Dalam pertemuan itu versi JPU, TS menawarkan jasa hukum dengan tariff sebesar Rp 550 juta. Walau sempat menawar, Fanni akhirnya menyetujui dan langsung menyerahkan uang muka Rp 300 juta tunai kepada TS. Terdakwa TS menerima uang tanpa memberikan kwintansi resmi saat itu,dengan alasan “akan dibuatkan kemudian “. Lalu Fanni melakukan transfer penuh senilai Rp 500 juta ke re katas nama Ellen Mulyawati, yang disebut jaksa sebagai rekening milik orang dekat terdakwa.
Kemudian TS mulai menjanjikan hal-hal di luar logika hukum. Diduga meyakinkan Fanni bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp 1 miliar terjadi (26/8/2022), dimana TS bersama Fanni, Valerio Tocci , dan Ketut Gde Swastika datang ke Bareskrim Polri untuk membuat LP/B/o481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tentang dugaan tindak pidana pemalsuan,penggelapan dan tidank pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor atas nama Luca Simioni.
Selanjutnya, sore harinya terdakwa, mareka berada di Rumah Makan di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta. Saat itu terdakwa dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Fanni. “ Ini kan buat laporan, biar nanti diperiksa itu, tapi gini Fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni tersangka’<Fanni menjawab “ apa yang harus disiapkan bang” dan TS berkata “uangmu Fanni.
Saksi korban Fanni bertanya lagi “ berapa bang” dan TS berkata “sekitar Rp 1 miliar,Hah, sebanyak itu bang” TS berkata kepada Fanni,” kalau bisa kamu siapkan uang itu,pasti akan jadi tersangka Luca Smioni (LS),Fanny kembali bertanya “apa harus langsung dikirim sebanyak itu bang”TS berkata “nanti sesuai permintaan dikirimnya”.
Tergerak hatinya atas bujuk rayu itu, Fanni mentransfer dana secara bertahap hingga total Rp 910 juta ke rekening yang sama,semuanya atas nama Elle Mulyawati. Dana itu,kata JPU, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa . Tetapi menurut jaksa, pejabat yang disebutkan oleh TS tidak memiliki hubungan keluarga maupunkesepakatan apapun terkait deportasi tersebut terhada Luca Simioni.
Atas hal ini, JPU mendakwa bahwa tindakan TS dianggap memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakan hati korban Fanni menyerahkan uang senilai total Rp 1,9 miliar. Atas perbuatan terdakwa TS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUP.
Seusai sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sayuti,SH.MH, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) minggu depan .Dan terdakwa juga secara lisan ajukan permohonan penanguhan tahan luar,dengan beralasan fasilitas Lembaga Pemsyarakatan ( LP) Kerobokan tidak ada AC dan kloset jongkok untuk dibantarkan tahanan ,”luar pintanya. (Smn)
