Jakarta, hariandialog.co.id. – Mahkamah Agung (MA) menganulir atau
membatalkan vonis bebas lima orang terdakwa korupsi proyek pembangunan
Monumen Samudera Pasai di Aceh. Kelima orang itu dijatuhi hukuman
penjara berbeda.
Dilihat dari situs MA, Senin (23/12/2024), putusan itu diketok pada 11
Desember 2024. Adapun kelima terdakwa yang vonis bebasnya dibatalkan
ialah:
1. Fathullah Badli (Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata
/Kebudayaan Pemkab Aceh Utara tahun 2012-2016). Divonis 6 tahun
penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang
pengganti Rp 254 juta.
2. Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen konstruksi Monumen Islam
Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017. Dihukum 6 tahun
penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang
pengganti Rp 254 juta.
3. Poniem (Direktur CV Sarena Consultant). Dihukum 4 tahun penjara,
denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp
915 juta.
4. T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely). Dihukum 7 tahun
penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang
pengganti Rp 18,1 miliar.
5. T Maimun selaku (Direktur PT Lamkaruna Yachmoon). Dihukum 7 tahun
penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang
pengganti Rp 25,1 miliar.
Vonis para terdakwa itu tidak diketok dengan suara bulat.
Satu hakim anggota menyatakan dissenting opinion.
Dalam kasus ini, Fathullah Badli dkk didakwa melakukan
korupsi terkait proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara
tahap I sampai tahap V pada tahun 2012 hingga 2016. Jaksa mengatakan
ada total loss dari proyek senilai Rp 44,7 miliar itu karena gagal
bangun.
Jaksa kasus korupsi ini memperkaya Poniem Rp 915 juta, Reza Rp 18,1
miliar serta Maimun Rp 25,1 miliar. Setelah melewati proses
persidangan, majelis hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas
kepada para terdakwa pada November 2023.
Majelis hakim PN Banda Aceh saat itu menyatakan tidak ditemukan hal
yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam
pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Para terdakwa
melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya.
Hakim juga menyebut pembayaran pekerjaan juga tidak ada
penambahan ataupun pengurangan. Mengenai kekurangan volume pekerjaan,
majelis hakim menyatakan hal itu disesuaikan dengan ketersediaan
anggaran.
Menyangkut kerugian yang mencapai Rp 44,77 miliar seperti
didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan bahwa
kerugian itu tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di
persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian
seluruhnya.
Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut
gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan
karena belum selesai dibangun, tulis dtc. (han-01)
