Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang
diajukan Garuda Indonesia dan perseoran harus membayar denda sebesar
Rp 1 miliar kepada kas negara.
MA menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
atas perkara praktik diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
(GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari
Jeddah dan Madinah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin
Nur menjelaskan, dalam putusan MA dengan register 561
K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022, MA menolak kasasi
yang diajukan Garuda Indonesia.
Dengan adanya putusan MA tersebut, maka putusan KPPU telah
berkuatan hukum tetap sehingga Garuda Indonesia wajib untuk
melaksanakan putusan.
“Khususnya pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar kepada kas negara
selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran
denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per
bulan dari nilai denda,” kata Deswin melalui siaran pers, Senin
(21-03-2022).
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan
praktek diskriminasi yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut.
Hal itu terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan
langsung tiket umrah melalui program Wholesaler.
Masyarakat dan sejumlah pelaku usaha merasa dirugikan akibat
keputusan Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian
tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya
malah dibatasi kepada 3 pelaku usaha saja.
Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA
INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East
Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5
mitra dari Garuda Indonesia.
Dalam persidangan, KPPU menilai bahwa tindakan Garuda
Indonesia menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tersebut
dilakukan tanpa melalui proses penunjukan secara terbuka dan
transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang
jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas
penunjukan wholesaler.
KPPU juga menilai tindakan Garuda Indonesia tersebut membuktikan
adanya praktik diskriminasi terhadap setidaknya 301 pelaku usaha
potensial dalam mendapatkan akses yang sama.
Keputusan KPPU tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis
Komisi KPPU pada 8 Juli 2021. “Putusan tersebut pada pokoknya
menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19
huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar
Rp 1 miliar,” ujar Deswin seperti ditulis tribune.
Namun saat itu, Garuda Indonesia mengajukan upaya hukum
keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli
2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN Niaga Jkt
Pst.
Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan
amar menolak permohonan keberatan dari Garuda Indonesia dan
memertahankan putusan KPPU.
Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi pada 3 Januari
2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan
amar putusan menolak permohonan kasasi tersebut. (tob)
