Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Nazar Effriandi selakuketua majelis, menjatuhkan vonis
selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Ir. Buhanuddin terkait
merugikan PT Wijaya Karya Beton.
Menurut hakim Nazar menyebutkan terdakwa Ir.Buhanuddin
warga Jln. Kesehatan RayaNo.18 Rt 006 Rw 06, Kelurahan Petujo Selatan,
Kec. Gambir, Jakarta Pusat, sepakat dengan jaksa penuntut umum
terbukti sebagaimana pada dakwaan pertama melanggar Pasal 378 jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau kedua Pasal 372 KUHP atau ketiga
melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. “Terdakwa melakukan tindak pidana
sebagaimana surat dakwaan jaksa, dan untuk itu, terdakwa dipidana
penjara selama tiga tahun di potong selama berada dalam tahanan
sementara,” kata hakim Nazar.
Menurut majelis dalam amar putusannya menyebutkan
bahwa terdakwa Ir. Burhanuddin terbukti merugikan PT Wijaya Karya
Beton sebesar Rp.199,36 miliar atas lahan tanah seluas 500.000 M2 yang
tidak bisa dimiliki kepemilikannya berupa sertipikat. Karena
sertipikat tanah yang dijual ke PT Wijaya Karya Beton pada tahun 2016
pada saat itu terdakwa sebagai Komisaris PT Agrawisesa Widyatama dan
Direktur Utamanya Muhammad Ali menjual lahan tanah di Desa
Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat.
Pada 18 Mei 2016 di kantor Notaris & PPAT Olga Karina
D. Supardjan, SH, di Jalan Raya Kalijati, Subang, Jawa Barat, diadakan
Akta Perjanjian Jual Beli No.06 terkait lahan tanah yang disebut milik
PT Agrawisesa Widyatama. Pihak pembeli PT Wijaya Karya Beton diwakili
Ir. Wilfres I A Singkali. Pada halaman 14-15 akta perjanjian Jual Beli
tersebut pada point a disebutkan bahwa pihak pertama adalah
satu-satunya yang berhak danberwenang melakukan penjualan dan tidak
ada pihak lain yang mempunyai hak. Point g pada bidang tanah tersebut
tidak sedangdijaminkan pada bank baik pemerintah maupun swasta.
Ternyata lahan tanah tersebut sedang dijaminkan di QNB
Indonesia. Bahkan sudah dipecah-pecah sertipkatnya menjadi 14 buku dan
sedang berada di Bank QNB Indonesia di Tower 18 Parc SCBD, Jalan
Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan. Keberadaan sertipikat tanah
tersebut berada di Bank QNB oleh karena terdakwa bersama Muhammad Ali.
Seperti diketahui, rekannya Muhammad Ali sudah
terlebih dahulu diadili di PN Jakarta Selatan. Muhammad Ali dituntut
jaksa 3 tahun dan 9 bulan di tingkat Banding di PT DKI Jakarta menjadi
3 tahun penjara sedangkan di MA ditingkat kasasi tetap dihukum 3 tahun
penjara. Ir. Burhanuddin terlambat diadili karena sempat tidak ada di
alamat tempat tinggalnya dan disebut masuk daftar pencarian orang
(DPO). Namun, kemudian ketangkap oleh polisi dilanjutkan menyerahkan
berkas perkara maupun terdakwa berikut bukti-bukti ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan. Kemudian berkas dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
hingga sidangnya baru dimulai sementara Muhammad Ali sudah lama di
putus MA. (tob).
