Majalengka, hariandialog.co.id – Persoalan kewenangan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Majalengka kembali mencuat setelah adanya ketidaksesuaian informasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kepala Bidang Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Majalengka, Sandi Hanadi, S.IP, menegaskan bahwa kewenangan umum atas PJU masih berada di bawah Dinas Perhubungan, bukan Dinas PUTR sebagaimana yang sempat beredar.
“Pernyataan bahwa kewenangan PJU sudah berada di Dinas PUTR itu salah. Secara umum, PJU masih menjadi ranah Dishub. Yang menjadi kewenangan Dinas PUTR itu adalah lampu hias yang baru dibangun tersebut, karena pengadaannya memang dari sana,” ujar Sandi saat dikonfirmasi Harian Dialog.
Ia juga menekankan agar tidak ada informasi yang terburu-buru dimuat tanpa konfirmasi. “Saya minta, jangan dulu dimuat. Lebih baik konfirmasi dulu ke pihak PUTR, karena pengadaan lampu hias itu bukan dari kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Majalengka melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), H. Ruchyan, ST, MT, memberikan penjelasan saat dimintai keterangan.
“Yang mana ya? Jalan mana itu?” tanyanya. Setelah dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah lampu hias di Jalan KH. Abdul Halim yang tampak redup saat malam hari, ia mengarahkan kepada Bidang Bina Marga.
“Oh, itu ada di bidang Bina Marga. Kabid-nya Pak Mamat Suarmat. Mengenai anggarannya saya belum tahu secara rinci, nanti akan saya konfirmasikan ke Kabid-nya, karena wewenangnya ada di sana,” kata Sekdis Yana.
Hingga saat ini, masih diperlukan koordinasi lanjutan antar dua dinas teknis tersebut agar kejelasan wewenang dan pelaksanaan program PJU di Majalengka dapat berjalan optimal dan tidak membingungkan publik.(Ayub)
