JPU Valent B.T.SH
Jakarta,hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai M.Irfan SH., menghukum terdakwa Jenifer Jill Armand dengan hukuman 6 bulan penjara, dan 3 bulan rehab serta dikurangi masa tahanan sementara.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan pada persidangan, Senin (16/8/21). Dalam amar putusan majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Jenifer Jill Armand warga Jalan Sanur IV No 1 RT 010/010 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara ini terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai pengguna shabu-shabu sebagaimana diatur dan dipidana Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu majelis menghukum terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan kurungan, dan rehab 3 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut conform atau sama dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valent Bena Tua Silangit SH., yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Jenifer Jill Armand yang merupakan isteri dari Aaktor Ajun Perwira tersebut dengan pidana 6 bulan kurungan dan 3 bulan rehab.
Atas putusan mejelis tersebut, baik Jaksa Valent Bena Tua Silangit SH., dan tim kuasa hukum terdakwa Jenifer Jill, yang diketuai Sahala Siahaan SH., mengatakan pikir-pikir saat ditanya majelis apakah jaksa dan kuasa hukum menerima putusan tersebut.
Pada persidangan minggu sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Jenifer Jill, dalam pledoi (pembelaan) meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman rehab kepada terdakwa karena terdakwa merupakan korban dan pengguna yang harus perlu mendapatkan rehablitasi guna tidak menjadi pecandu narkoba.. “Bukanlah untuk dipidana penjara,” kata Sahala Siahan dalam pledoi.
Perlu diketahui bahwa terdakwa Jenifer Jill ditangkap anggota Satnarkoba Polrestro Jakbar, pada Minggu (16/2/21) saat melakukan chek up di Rumah Sakit THT Ciranjang, Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan karena saat anggota Satnarkoba Polresto Jabar tersebut menggeledah rumah terdakwa, mereka menemukan seberat 0,39 gram shabu di sebuah kamar di lantai dua rumah milik terdakwa, dan shabu itu diakui terdakwa merupakan miliknya. (Het)
