Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Direktur Jenderal Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian
Noervianto, dipanggil penyidikKPK untuk menjalani pemeriksaan terkait
kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
Ardian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan akan
dilakukan penahanan. “Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka
MAN [Mochamad Ardian Noervianto],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan
KPK, Ali Fikri, Rabu (2/2) seperti dikutip cnni
Ardian diduga terlibat dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka
lain yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Ardian disinyalir sudah menerima Sin$131.000 atau setara Rp1,5 miliar
sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Kabupaten
Kolaka Timur. Uang diberikan oleh Andi Merya Nur. Adapun perhitungan
penerimaan Ardian terkait pengurusan dana PEN tersebut sekitar Rp10,5
miliar. Sedangkan Laode sudah menerima Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a
atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dari tiga tersangka tersebut, baru Laode yang ditahan penyidik KPK.
Sementara Andi Merya Nur sedang ditahan atas kasus dugaan korupsi
lain. (bing).
