Jakarta,hariandialog.co.id.-MantanGeneral Manager & Accounting PT Shields Indonesia, terpidana Tri Anis Noorbaitiberhasil diringkus Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dipimpin Asintel, Setiawan Budi Cahyono, bekerja sama dengan Tim Kejati Jaktim, di Malang, Jumat (16/9/22).
Setelah diringkus, Tri Anis Noorbaiti pada hari itu juga dibawa ke Kejati DKI Jakarta guna pelaksanaan eksekusi. Dimana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:937 K/Pid. Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016 menghukum pidana penjara kepada Tri Anis Noorbaiti selama 2 tanun 6 bulan, dan denda membayar kerugian Negara Rp 21.147.803.820,-.
Mantan General Manager Finance PT Shields Indonesia ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g Jo Pasal 44 Undang Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah menjadi Undang Undang No.16 tahun 2000 Jo Pasal 64 yat 1 KUHP.
Dalam putusan menyatakan, Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berkelanjutan.
Kajati DKI Jakarta, Dr Reda Mathovani melalui Asintel Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono kepada wartawan, Jumat (16/9/22) mengatakan bahwa penangkapan terdakwa ini merupakan keberhasilan atas kerjasama semua pihak.
“Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO Mantan General Manager Finance & Accounting PT. Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur,” ujat Asintel.
Sementarai itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, selanjutnya DPO Tri Anis Noorbaiti selanjutnya diserahkan ke Kejari Jaksel untuk melaksanakan eksekusi pidana kepada Tri Anis. (Het).
