Skip to content
Mei 25, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Mantan Kadisbud Jakarta Iwan Divonis 11 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Mantan Kadisbud Jakarta Iwan Divonis 11 Tahun Penjara

Harian Dialog Oktober 30, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud)
Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun
penjara. Hakim menyatakan Iwan bersalah melakukan korupsi dalam
pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan secara
bersama-sama.
         “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto
Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64
ayat (1) KUHP,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan
amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Oktober  2025.
          Hakim menghukum terdakwa Iwan membayar denda Rp 500 juta
subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Iwan dihukum membayar uang
pengganti Rp 13,53 miliar subsider 5 tahun kurungan.
          Hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp
36,32 miliar. Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk dua
terdakwa lainnya yakni Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang
Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Kepala Bidang
Pemanfaatan sejak 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024 sekaligus
sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan Jakarta, serta Gatot Arif Rahmadi
selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO)
sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT),
Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan
keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval.
          Fairza divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3
bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 841,5 juta subsider 3 tahun
kurungan, dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan
senilai Rp 1,06 miliar sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.
          Sementara itu, Gatot divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500
juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 13,26 miliar
subsider 3 tahun kurungan, dengan memperhitungkan aset milik Gatot
yang telah disita.
          Sebelumnya, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan
negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan
berupa pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Jaksa
menyakini Iwan menikmati duit korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 16,2
miliar.
         Sidang dakwaan Iwan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Selasa (17/6/2025). Selain Iwan, ada dua terdakwa lain yang diadili
dalam kasus ini yakni Mohamad Fairza Maulana serta Gatot Arif Rahmadi.
“Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi
Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana
diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp
36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar),” ujar jaksa Arif Darmawan saat
membacakan surat dakwaan, tulis dtc.  (han-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 201

Post navigation

Previous: Bila Masih Terus Main Judol: Ribuan ASN Pemprov Sumut  Diancam Dipecat
Next: Tiga Polisi Mabuk Tabrak Wanita

Related Stories

IMG-20260525-WA0023
  • Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu di Medan Barat Diciduk Saat Layani Pembeli, Polisi Sita 4 Paket

Harian Dialog Mei 25, 2026
IMG-20260525-WA0003
  • Hukum dan Kriminal

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Harian Dialog Mei 25, 2026
IMG-20260525-WA0000
  • Hukum dan Kriminal

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Harian Dialog Mei 24, 2026

Berita Lainnya

IMG-20260525-WA0023
  • Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu di Medan Barat Diciduk Saat Layani Pembeli, Polisi Sita 4 Paket

Harian Dialog Mei 25, 2026
IMG-20260525-WA0020
  • Berita Daerah

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026

Harian Dialog Mei 25, 2026
IMG-20260525-WA0003
  • Hukum dan Kriminal

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Harian Dialog Mei 25, 2026
IMG-20260525-WA0002
  • Berita Daerah

A-PPI Sumut Hardep Angkat Bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

Harian Dialog Mei 25, 2026

Olahraga

IMG-20260524-WA0015
  • Olahraga

GM Novendra Priasmoro Ambil Alih Puncak Klasemen JAPFA FIDE Rated 2026

Harian Dialog Mei 24, 2026
Lautan Biru Bobotoh Tumpah Ruah, Iwan Bule Speechless dan Bangga, Level Persib Sudah di Asia IMG-20260524-WA0014
  • Olahraga

Lautan Biru Bobotoh Tumpah Ruah, Iwan Bule Speechless dan Bangga, Level Persib Sudah di Asia

Mei 24, 2026
Bermain Remis IM Aditya Bagus Arfan Gagal Pimpin Klasemen IMG-20260523-WA0033
  • Olahraga

Bermain Remis IM Aditya Bagus Arfan Gagal Pimpin Klasemen

Mei 23, 2026

Kesehatan

oppo_32
  • Kesehatan

Idap Depresi, Ester Siburian Diantar Ke Bona Pasogit

Harian Dialog Mei 13, 2026
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kesehatan

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mei 11, 2026
Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda
  • Kesehatan
  • Kesra

Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda

April 25, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

8c20f529-6fb3-4be2-b294-c01fa7cc3052
  • Kesra

Dari Keterbatasan Menuju Pengabdian Untuk Keadilan

Harian Dialog Mei 22, 2026
Kejati Jabar Tandatangani MoU dengan PT Antam eb7bce59-8fcc-4818-87be-76d4fbfa002d
  • Kesra

Kejati Jabar Tandatangani MoU dengan PT Antam

Mei 22, 2026
Komjak RI akan Gelar Malam Anugrah 2026
  • Kesra

Komjak RI akan Gelar Malam Anugrah 2026

Mei 21, 2026

Pendidikan

IMG-20260523-WA0008
  • Pendidikan

FLS3N SD KBB 2026 Jadi Panggung Kreativitas Siswa, Juara Lanjut ke Provinsi

Harian Dialog Mei 23, 2026
Pintu Masuk Kampus UGM: Sepanduk Bertuliskan “Surat Permohonan Maaf”
  • Pendidikan

Pintu Masuk Kampus UGM: Sepanduk Bertuliskan “Surat Permohonan Maaf”

Mei 22, 2026
Bikin Bangga! Ratusan Siswa SD Unjuk Gigi di Grand Final FLS2N KBB 2026 cb90de74-292d-47a1-b30b-f58518fd500b
  • Pendidikan

Bikin Bangga! Ratusan Siswa SD Unjuk Gigi di Grand Final FLS2N KBB 2026

Mei 21, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.