
Denpasar,hariandialog,co.id.-Perkara dugaan “penyunatan”tanah suci Pura Dalam Balangan Jimbaran memasuki babak krusial setelah belasan tahun saling klaim saling melapor secara pidana dan menggugat secara perdata kini mulai ada titik terang. Seiring penyidik Direskrimsus Polda Bali menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah ( Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging (IMD) A.Ptnh.M.H disenyalir biangnya ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). IMD yang diduga otak carut marutnya status tanah suci umat Hindu Pura Dalam Balangan Jimbaran dalam pemeriksaan penyidik (17/9/2025) mengakui telah melakukan tindakan Maladministrasi sehingga merugikan Made Tarip Widarta pengempon Pura Dalam Balangan
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandi kepada wartawan ( Bali Tribunne) mengatakan, penyidik telah melaksanakan Gelar Perkara terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/1/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 5 Januari 2026,terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Maka berdasarkan gelar perkara dan penyidikan,penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status IMD ditingkatkan dari saksi atau terlapor menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”Jelasnya Minggu ( 6/11/2026).
Dijelaskan,penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/9/2026. Dalam pemeriksaan tersebut IMD disangka dengan Pasal 391 dan/atau392 KUHP.Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum sesuai ketentuan peraturan peruundang-undangan. Dan penetepan tertuang dalam surat Ketetapan Penetapan tersangka Nomor; S.Tap.Tsk/44/1X/RES.1.24./2026 Ditreskrimsus,”imbuhnya.
Perkara ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku pengempon Pura Dalam Balangan,Jimbaran ke Polda Bali (5/1/2026) dengan Nomor LP/B/14/2026 tercatat nomor LP/B/1/2026/SPKT Polda Bali. Ini berdasarkan materi perkara yang disampaikan pihak Pengempon Pura dalam Balangan Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap 37 barang bukti berupa surat surat asli.
Pengempon Pura Dalam Balangan bersama PH Pengempon Pura Advokat Harmaini Idris Hasibuan,SH Dkk ,mengatakan terdapat 17 poin keterangan dalam surat tersebut yntg dinilai tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta Hal ini berkaitan dengan penangan sengketa tanah Pura Dalam Balangan yang telah berlngsung bertahun tahun sudah sejak 30 tahun lalu. “ Sengketa tersebut pernah dilaporkan ke Ombudsman RI (2018)”tukasnya. Dalam materi yang disampaikan pihak pengempon menyebut Ombudsman dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) menemukan adanya penyelesaian kasus yang dinilai tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan status hak tanah Telajakan Pura dalam Balangan. Ombudman menyebut adanya tindakan maladministrasi .Namun laporan itu ditutup setelah Ombudsman menerima surat dari Made Daging selaku Kepala BPN yang menyatakan telah melakukan sejumlah tindakan korektif,termasuk pengukuran ulang,mediasi, dan audit internal.
Namun menurut Advokat Harmaini Idris Hasibuan hal tersebut dilakukan oleh I Made Daging sehingga pihak Pengempon Pura Dalam Balangan kini mempersoalkan kembali keterangan yang tercantum dalam surat tersebut..” Pengempon Pura Dalam Balangan menyatakan perjuangan akan mempertahankan kawasan yang mareka yakini sebagai tanah suci Pura Dalam Balangan telah berlangsung selama ratusan tahun. Pihak pengempon menyebut telah menempuh berbagai upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana kepada Oknum Pejabat BPN Badung dan Konglomerat Hari Boedi Hartono sejak 26 tahun yang lalu akan tetapi dikarenakan Pihak perusak Pura adalah Konglomerat dibantu oleh eks Pejabat BPN Kabupaten Badung maka upaya hukum dilakukan Pengempon Pura baik upaya hukum pidana maupun perdata dari Pengempon Pura Dalam Balangan selalu kandas dan mengambang tidak terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pengempon Pura yang merupakan Pratisentana Shri Nararya Kresna Kepakisan yang hidup pada abab ke 13 dan yang mendirikan Pura Dang Kahyangan Dalam Balangan Jimbaran sekitar 600 tahun yang silam selama ini merupakan korban kezholiman konglomerat Hari Boedi Hartono yang dibantu oleh Tersangka oknum eks pejabat BPN Kabupaten Badung.
Permasalahan berawal sejak PH Pengempon Pura Harmaini Idris Hasibuan, S.H.dkk mengadukan tentang kinerja dari Tersangka dkk ke Ombudsman RI tahun 2018 kemudian atas Pengaduan PH Pengempon Pura tersebut Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil pemeriksaan dengan nomor registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT dengan kesimpulan penyelesaian kasus dilaksanakan tersangka tidk sesuai prosedur menyebabkan tidak jelas dan carut marutnya status hak tanah Pura Dalam Balangan sejak (20211). Karena tersangka tidak memperhatikan kebenaran materil atas keberadaan pura yang berhak memperoleh hak atas tanah. Sehingga tersangka IMD dinyatakan melakukan tindakan Maladministrasi.
Selain itu, tersangka telah berbohong dengan memberikan dan memnempatkan keterangan tidak benar dalam surat autentik tersangka sendiri saat menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung (2020) yaitu Surat Nomor .MP 01.03/3200-51.03/IX2020 tertanggal 8 September 2020.Dimana tersangka tidak melakukan tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman RI untuk dilakukan oleh tersangka,juga tersangka tidak melakukan pengukuran berdasarkan data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah sengketa M 725 dan Tanah Telajakan Pura Dalam Balangan.Tersangka tidak benar telah melakukan mediasi antara para pihak yang bersengketa dibuktikan dengan tidak adanya berita acara mediasi. Tersangka tidak ada melakukan internal audit secara menyeluruh termasuk tidak meminta keterangan petugas ukur Heri Boediyanto terkait SHM.725 Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono.
Maka berdasarkan surat dari Tersangka yaitu Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 dengan lampiran peta bidang tanah dan Gambar Situasi No. 10926/1989, tanggal 13 Desember 1989 pada SHM 725/ Jimbaran atas nama HARI BOEDI HARTONO telah dijadikan sebagai acuan dasar oleh OMBUDSMAN RI untuk menutup laporan sesuai Registrasi: 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT yang diadukan oleh PH Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H. dengan alasan penutupan oleh Ombudsman RI berdasarkan adanya surat dari Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020..
Isinya Tersangka IMD menyatakan dirinya telah melakukan tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman RI untuk dilakukan oleh tersangka dan tersangka telah melakukan pengukuran berdasarkan data fisik dan yuridis terhadap bidang tanah sengketa M .725 dan Tanah telajakan Pura Dalam Balangan.Tersangka telah melakukan mediasi antara para pihak yang bersengketa dibuktikan dengan berirta acara mediasi sertatelah melakukan internal audit secara menyeluruh termasuk tidak meminta keterangan ukur Heri Budiyanto terkait SHM.725 Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono.Sehingga Ombudsman RI menyatakan laporan atau pengaduan PH Pengempon Pura Dalam Balangan selesai dan ditutup karena memenuhi ketentuan sebagai mana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 huruf f undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang isinya menolak/menutup laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi/perdamaian dan konsiiliasi oleh Ombudmas RI berdasarkan kesepakatan para pihak.
Juga PERSESUAIAN ALAT BUKTI YANG DAPAT MENJADI FAKTA BAHWA terhadap surat yang dibuat Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 dengan lampiran peta bidang tanah dan Gambar Situasi No. 10926/1989, tanggal 13 Desember 1989 pada SHM 725/ Jimbaran atas nama HARI BOEDI HARTONO yang ISINYA TIDAK BENAR/PALSU tersebut dibuat dan dipergunakan seolah-olah ISINYA benar dan sesuai dengan fakta oleh Tersangka I MADE DAGING, APtnh M.H. yang saat itu tahun 2020 selaku Kakantah kab. Badung sehingga surat Tersangka yang dibuat oleh Tersangka seolah-olah benar tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar oleh pihak OMBUDSMAN RI untuk menutup laporan sesuai Registrasi: 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT yang diadukan oleh PH Pengempon Pura Dalam Balangan karena Ombudsman RI menganggap ISINYA sudah sesuai dengan fakta sebenarnya.
Pengempon Pura Dalam Balangan Drs. I Made Tarip Widarta M.Si telah melaporkan I Made Daging A.Ptnh,M.H atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, dan/atau Pasal 392 KUHP sesuai dengan LP NO : LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali Tgl 5 Januari 2026.
Pengempon Pura Mangku Tarip menyatakan bahwa perbuatan Tersangka yang menyunat Tanah Suci Pura Dalam Balangan adalah perbuatan merusak Pura yang diatur di dalam Bhisama Kesucian Pura sebagai pedoman pengamalan ajaran agama hindu yang tergolong sebagai norma agama yang menyebut bahwa sanksi norma agama bagi perusak pura tergantung dari keyakinan umat pada ajaran agamanya sudah tercantum dalam kitab suci Manawa Dharmasastra XII. 108 dinyatakan bahwa: “Kalau ada hal-hal yang belum secara jelas dinyatakan dalam ajaran Veda (Dharma), maka yang berwenang menentukan jawabannya adalah Brahmana Sista (Pandita Ahli yang ada di PHDI)” ketentuan ini memiliki kekuatan legal.
Dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu diduga dilakukan oleh Tersangka IMD, pada objek perkara berupa Surat Kepala Kantor Pertanahan en Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang dibuat dan ditandangani oleh Tersangka , pada saat menjabat selaku Kepala kantor Pertanahan Kab. Badung tahun 2020 dengan Lampiran Gambar Peta Bidang Tanah dan Gambar Situasi No. 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 SHM No 725/Jimbaran a.n. Hari Boedi Hartono yang diduga Palsu, dan dijadikan lampiran.
Advokat Harmaini Hasibuan, S.H. menyampaikan Bahwa ada 17 (tujuh belas) poin yang terdapat di dalam isi Surat Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang tidak benar atau tidak sesuai fakta dan diduga palsu tersebut, yang dibuat dan ditandangani oleh IMD. diduga kuat memenuhi unsur Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 392 KUHP sesuai dengan LP NO : LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali Tgl 5 Januari 2026.
Penyunatan Tanah Suci Pura Dalam Balangan dapat terjadi adalah akibat ulah oknum Tersangka melakukan pengukuran ulang atas Tanah Suci Pura Dalam Balangan dengan SHM 725/JIMB AN. Hari Boedi Hartono Dgn Cara “GULUNG KARPET” yaitu tersangka melakukan pengukuran ulang pada tgl. 5 agustus 2020 tanpa memakai peraturan berdasarkan data fisik dan data yuridis atas permintaan konglomerat Hari Boedi Hartono.
Dengan cara Tersangka telah menyatukan 3 jenis tanah yang berbeda dgn 3 alas hak tanah yang berbeda yaitu (Tanah Milik Adat M. 725/Jimbaran L. 4 hektar diatas tebing, Tanah Negara/Tebing L. 3.000 M2, Tanah Sakral/Suci Pura di bawah tebing dgn luas 7.050 M2) yang di paksakan Tersangka dengan melawan hukum di masukkan dalam satu sertipikat SHM. 725/Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono tertulis di sertipikat luas 4 hektar (jika diukur di lapangan luasnya berlebih karena bertambah 1,1 hektar total sekarang luasnya di lapangan menjadi 5,1 hektar.
Bahwa Tersangka dengan sengaja menghilangkan/ menyunat sebahagian tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m2 di bawah tebing dan menggabungkannya secara paksa dengan tanah negara/tebing seluas 3.000 m2 serta tanah hak milik adat di atas tebing SHM 725/Jimbaran Luas. 4 hektar an. Hari Boedi Hartono.
Bahwa bukti Tersangka sengaja menghilangkan sebagian tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m2 dibawah tebing adalah dengan cara Tersangka menggabungkan tanah negara berupa tebing seluas 3.000 m2 serta tanah hak milik adat diatasnya M 725/Jimb luas 4 hektar dan menggabungkannya dengan melawan hukum dengan cara tersangka sebelum melakukan pengukuran ulang (5/8/2020) teah melihat dan mengetahui gambar Pura Dalam Balangan yang ada dalam GS No.100926/1989 (harusnya yang ada tertulis tahun 2000) SMH.725/Jimb a.n Hari Beodi Hartono.
Bersebelah tanah yang diukurnya yang merupakan tanah Nista Mandala (Tanah Telajakan Pura Dalam Balangan) terletak di bawah tebing adalah tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan akan tetapi Tersangka I Made Daging tidak menghargai dan tidak menghormati Bhisama Kesucian Pura untuk Pura Dhang Khayangan Dalam Balangan berjarak 2 (dua) km yang merupakan Kawasan Tempat Suci sebagaimana ketentuan umum Pasal 1 angka 44 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 46 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 dan PH Pengempon Pura telah mengingatkan Tersangka I Made Daging dan Rudi Rubyjaya sebagai Kanwil BPN Prov. Bali tahun 2020 sambil menunjukkan peta KKP Kementerian Agraria yang sama dengan gambar ukur asli SHM 372/Jimb, SHM 725/Jimb tahun 1985 dan tahun 1989 untuk tidak melakukan pengukuran ke barat melewati Tebing yang disetujui oleh kedua Oknum eks Pejabat Kanwil BPN Provinsi Bali tersebut akan tetapi akhirnya kedua oknum tersebut terbukti sengaja melanggar kesepakatan tersebut.
Tersangka tidak menghargai dan mengabaikan 3 surat Sekjen Agraria Surat No.1716/4 2-100/IV/2017 20 April 2017, surat no.1328/4 2-100/V/2018 tgl 2 Mei 2018 dan surat No.432/No-100/vII/@018 tgl 19 Juli 2018 dari Kementerian Agraria ATR/BPN.Yang menyatakan bahwa batas barat SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono adalah sampai Tebing sehingga ketiga surat tersebut mengakui keberadaan tanah telajakan Pura Dalam Balangan yang batas timurnya adalah Tebing dan batas baratnya adalah Pantai atau Laut;
Tersangka I Made Daging menolak melakukan pengukuran ulang berbasis Data Fisik dan Data Yuridis baik pada pengukuran ulang tanggal 5 Agustus 2020 maupun pengukuran ulang pada tanggal 19 Agustus 2025 berdasarkan Pasal 17 s/d Pasal 21 PP No. 24 Tahun 1997 bahwa seharusnya SU Asli M. 372/1985 Μ. 725/1989 yang hilang wajib diganti Tersangka I Made Daging terlebih dahulu dengan yang baru kemudian baru Tersangka I Made Daging melakukan pengukuran ulang atas tanah Pura Dalam Balangan jika ini dilakukan Tersangka baru dapat dikatakan Tersangka telah melakukan pengukuran ulang berdasarkan: Data Yuridis: Pasal 17 s/d Pasal 21 PP No. 24 Tahun 1997. Data Fisik: Pasal 1 angka (6), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 (1), (2), (3), (4), (5) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 14 PMA No. 3 Tahun 1997 karena pelaksanaan pendaftaran tanah harus digambarkan detail yang diukur termasuk unsur geografis seperti parit, tebing dan ketinggian tanah tebing, Pasal 24 ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997.
Tersangka I Made Daging dengan sengaja tidak melakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis terbukti Tersangka tidak mengganti SU asli M. 372/1985 M. 725/1989 (Tanah milik Adat) yang alasan Tersangka GU dan warkah M 725/Jimb/1989 tidak diketemukan padahal tujuan Tersangka adalah agar tidak terhalang untuk dapat melewati batas sempadan tebing (TN) dan sempadan pantai (TN/tanah sakral/suci Pura) hingga tujuan Tersangka untuk mendapatkan batas barat SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono sampai ke pantai/laut dapat terlaksana sesuai dengan keinginan Hari Boedi Hartono.
Bahwa hasil pekerjaan Tersangka I Made Daging yang telah menyunat Tanah Suci Pura Dalam Balangan dan dengan surat Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang isinya diduga penuh kepalsuan dan kebohongan sehingga Ombudsman RI terperdaya dan menerbitkan surat penutupan laporan pengaduan dari PH Pengempon Pura dimana pertimbangan Ombudsman RI menutup laporan pengaduan adalah berdasarkan keterangan Tersangka didalam suratnya bahwa telah ada perdamaian antara Pengempon Pura dengan Pihak Teradu Hari Boedi Hartono sehingga surat penutupan dari Ombudsman RI dimaksud telah dipergunakan oleh Sanny Boedi Hartono atas kuasa dari Bapaknya Hari Boedi Hartono tanggal 30 Juli 2024 untuk menyewakan Tanah Suci Telajakan Pura Dalam Balangan,menurut Hari Boedi Hartono dkk sudah tidak ada sengketa untuk dijadikan Beach Club/Hotel Glamping kepada TIMOTHY ROBERT VIVIAN ROBINS,warga negara Australia,Jabatan Direktur dari PT. Pantai Indah Wisata objek sewa tanah seolah-olah berasal dari sebahagian tanah pecahan SHM 725/Jimbaran yaitu SHM 27086/Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono dan SHM 27084/Jimbaran a.n. Hari Boedi Hartono sesuai dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 05 yang dibuat di hadapan Eunika Wahyu Prasetyanti, SH Notaris di Kabupaten Gianyar tertanggal 30 Juli 2024 antara Hari Boedi Hartono dengan Pihak Kedua Timothy Robert Vivian Robins dan obyek sewa yang merupakan tanah Suci Telajakan Pura Dalam Balangan saat ini telah disewa oleh TIMOTHY ROBERT VIVIAN ROBINS, warga negara Australia berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 05 yang dibuat di hadapan Eunika Wahyu Prasetyanti, SH Notaris di Kabupaten Gianyar tertanggal 30 Juli 2024
Sehingga realita dan fakta akibat pengukuran ulang tanpa peraturan dan tanpa data fisik,data yuridis tgl. 5 Agustus 2020 dilakukan Tersangka I Made Daging adalah ilegal dan Tidak Sah karena tanpa peraturan berbasis Data Fisik dan Data Yuridis juga keterangan palsu Tersangka menyatakan bahwa suratnya telah terjadi perdamaian antara pengempon pura dan pihak teradu terkait objek sengketa padahal tidak ada perdamaian tersebut. (Smn)
