Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Wakapolri Komjen (Purn)
Oegroseno menganggap dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam
perkara suap serta perintangan penyidikan terlalu dilebih-lebihkan dan
tak memiliki kejelasan pasal pidana pokok. “Saya melihat dakwaannya
terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak
jelas,” ujar Oegroseno kepada awak media, Jumat, 14 Maret 2025
Eks Kabarhakam itu mengatakan pasal yang dipakai KPK dengan
menyatakan Hasto menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan
penyuapan, sangat sulit dibuktikan.”Pasal penyuapan itu menurut saya
paling susah dibuktikan, karena enggak ada orang menyuap lapor polisi,
tidak ada. Ini pasal yang aneh,” ujar Oegroseno.
Dia sebagai pihak yang lama berkecimpung di penyidikan
mengaku malu melihat dakwaan KPK dengan terdakwa Hasto. “Jadi, selama
saya menjadi penegak hukum, baru melihat proses persidangan dengan
dakwaan seperti sekarang ini. Sangat malu, lah, kita,” ujar dia.
Terlebih lagi, kata Oegroseno, KPK yang belum menyidangkan
perkara Harun Masiku, tetapi langsung menjerat Hasto. Menurutnya,
perkara Harun itu yang sebenarnya bisa menjadi kasus pokok bagi KPK
dalam menjerat Hasto. “Pasal pokoknya Harun Masiku saja belum
disidangkan dan kalau pun Harun Masiku disidangkan, pasalnya apa juga
tidak jelas,” lanjut Oegroseno.
Dakwaan dari KPK terhadap Hasto banyak menyalin perkara yang
sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga dianggap memalukan.
Oegroseno berpendapat sangat tak masuk akal mendaur ulang perkara lama
yang sudah memiliki putusan bersifat inkrah untuk terpidana Wahyu
Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri. “Seharusnya tidak bisa
(mendaur ulang perkara yang sudah inkrah). Sudah selesai. Kenapa tidak
proses dahulu. Kalau dianggap dahulu merintangi, diproses yang dahulu.
Kan, setelah 2019 ke 2025. Sangat tidak masuk akal,” ujarnya, tulis
jpnn (bing-01)