Oleh: Petrus Selestinus
Polemik seputar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap antiklimaks, bahkan telah keluar dari substansi perdebatan yang semestinya. Polemik yang berkembang telah bergeser menjadi sikap intoleran terhadap wawasan kebangsaan, dan berpotensi meluasnya sikap intoleran di kalangan masyarakat.
Ada pergeseran subtansi polemik yang berpusat di Komnas HAM, menempatkan TWK sebagai produk hukum yang tidak layak diterapkan dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus disingkirkan, setidak-tidaknya bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus, melalui pemeriksaan terhadap semua pimpinan lembaga yang terlibat dalam proses pelaksanaan TWK.
Sikap demikian dikhawatirkan akan berkembang menjadi sikap intoleran dari ASN terhadap “wawasan kebangsaan” yang jika dibiarkan akan berdampak negatif pada integrasi nasional dan kohesi sosial di tengah masyarakat. Padahal justru peran sosial dari ASN sebagai pelayan publik sangat diharapkan dalam merawat nilai kebangsaan.
Tidak kurang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md ang tampak seperti terjebak dalam polemik yang menempatkan TWK sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK, ketika Mahfud Md angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos, dan 51 di antaranya terancam dipecat karena tak lolos TWK dan tidak menjadi ASN.
Tarik Mundur Polemik dan Melebar
Pernyataan Mahfud Md dalam diskusi dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sejumlah pimpinan universitas di Yogyakarta, pada 5 Juni 2021 membuat posisi Mahfud Md laiknya bunglon, apakah Ia berbicara sebagai Menko Polhukam atau sebagai pengamat, karena dalam diskusi itu Mahfud Md tidak mau berkata tegas bahwa persoalan revisi Undang-Undang (UU), dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 sudah final dan TWK adalah perintah UU.
Mahfud Md justru telah menyeret lembaga DPR RI, parpol hingga LSM sebagai ikut bertanggung jawab terhadap pelemahan KPK, bahwa persoalan yang terjadi di KPK tidak sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah, tetapi juga di tangan partai politik, DPR RI bahkan LSM. Ini jelas politik cuci tangan melepas tanggung jawab dari seorang Menko Polhukam.
Di tengah konflik 75 pegawai KPK nonaktif yang belum selesai akibat TWK, Mahfud Md justru menarik mundur polemik soal TWK kepada persoalan revisi UU KPK yang sudah final dan mengikat sebagai memperlemah KPK, dengan narasi bahwa keputusan tentang revisi UU KPK tidak di pemerintah saja, tetapi juga di DPR, parpol dan civil society ini akan pecah juga.
Apa maksud Mahfud Md dengan “akan pecah juga” tidak dijelaskan dalam diskusi dengan sejumlah pimpinan universitas di UGM Yogyakarta, Sabtu 5 Juni 2021. Namun tampak jelas bahwa Mahfud Md ikut memprovokasi dan menyudutkan Presiden Jokowi bahwa revisi UU KPK sebagai biang pelemahan KPK dan itu ada peran pemerintah.
Bersikap Bunglon
Sebagai Menko Polhukam, sikap Mahfud Md terkesan sebagai bunglon. Pada satu sisi dia menyatakan Presiden Jokowi tetap berkomitmen memperkuat KPK, namun pada sisi lain ia seolah-olah menjadi pengamat yang menyatakan revisi UU KPK sebagai pelemahan terhadap KPK, tetapi tidak oleh pemerintah saja, juga oleh DPR RI, parpol bahkan LSM.
Mahfud sedang memainkan orkestra, dalam irama yang berbeda di tempat yang berbeda pula. Ini sesungguhnya sebuah keanehan, sebab sebagai Menko Polhukam seharusnya Mahfud konsisten bahwa sekarang saatnya kita laksanakan UU KPK, bukan sebaliknya menjustifikasi revisi UU KPK sebagai pelemahan terhadap KPK.
Selain itu, Mahfud Md justru menyeret pemerintah, DPR RI, parpol dan civil society (LSM), sebagai memiliki peran kolektif dalam memperlemah KPK, sembari meminta masyarakat agar tidak hanya menyalahkan Presiden Jokowi, tetapi juga DPR, parpol dan LSM atas upaya pelemahan terhadap KPK itu.
Padahal Mahfud tahu betul bahwa kekuatan, kelemahan dan kekuasaan KPK tidak semata-mata terletak pada UU KPK, tetapi pada karakter kepemimpinan KPK. Karena itu keliru besar sikap Mahfud menarik mundur substansi polemik tentang TWK pada revisi UU KPK sebagai melemahkan KPK.
Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
