
Jakarta-hariandialog.co.id- Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2025, kredit tumbuh 9,16 persen yoy (Februari 2025: 10,30 persen) menjadi Rp7.908,42 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 13,36 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 9,32 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 6,51 persen yoy.
Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK menjelaskan, ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 9,54 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 13,52 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,95 persen, dengan kredit usaha kecil tumbuh tertinggi sebesar 8,65 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional tidak hanya tercermin dari penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha, juga melalui kepemilikan pada instrumen keuangan mendukung penguatan kebijakan fiskal dan moneter. Per Maret 2025, perbankan mencatat kepemilikan sebesar 18,00 persen pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.121,88 triliun, serta 59,05 persen pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp526,17 triliun.Hal ini mencerminkan peran aktif perbankan mendukung stabilitas makroekonomi dan memperkuat fondasi pembiayaan negara.
Di tengah perkembangan dinamika perekonomian global sangat cepat, pertumbuhan kredit masih dalam rentang target yang ditetapkan kisaran 9 persen –11 persen. Berdasarkan pembahasan rencana bisnis dengan industri perbankan, secara umum tidak terdapat penyesuaian signifikan pada target pertumbuhan kredit di 2025. OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan, apabila terdapat faktor-faktor mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 4,75 persen yoy (Februari 2025: 5,75 persen yoy) menjadi Rp 9.010 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 4,01 persen, 7,74 persen, dan 4,75 persen yoy.Likuiditas industri perbankan Maret 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana
Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 116,05 persen (Februari 2025: 116,76 persen) dan 26,22 persen (Februari 2025: 26,35 persen), masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 204,77 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen (Februari 2025: 2,22 persen) dan NPL net 0,80 persen (Februari 2025: 0,81 persen). Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat 9,86 persen (Februari 2025: 9,77 persen).
Meskipun meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, namun rasio NPL gross dan LaR menurun dibandingkan posisi Maret 2024 masing-masing sebesar 2,25 persen dan 13,94 persen. Rasio LaR tersebut dinilai sudah di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,43 persen (Februari 2025: 26,95 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat 0,29 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Maret 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 32,18 persen yoy (Februari 2025: 36,60 persen yoy) menjadi Rp22,78 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,59 juta (Februari 2025: 23,66 juta).
Cabut 1 Ijin BPR Syariah
Untuk pelindungan konsumen, OJK telah mencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima yang beralamat Kota Medan, Sumatera Utara dikarenakan pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak dapat melakukan upaya penyehatan BPR sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±14.117 rekening (prev: ±10.016 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). ( Smn )