Jakarta, hariandialog.co.id.- MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian
tak mempersoalkan ihwal Surat Pernyataan Bupati Aceh Tengah Nomor
360/3654BPBD/2025 tentang Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat
Bencana.
Dia mengatakan, pemerintah pusat memahami akan situasi dan
kondisi yang terjadi di lapangan. Sehingga, kata Tito, pemerintah
pusat akan siap sedia melakukan upaya penanganan darurat bencana
dengan ada atau tidaknya surat pernyataan tersebut. “Kalau kemudian
mereka menyatakan tidak mampu, itu wajar, kami tidak marah karena
mengetahui bagaimana kondisi dan situasinya,” kata Tito kepada Tempo,
Ahad, 30 November 2025.
Dia menjelaskan, di Kabupaten Aceh Tengah, situasi dan
kondisi amat memprihatinkan karena terdapat banyak ruas jalan hingga
jembatan penghubung yang terputus, sehingga menyebabkan mobilitas
lumpuh.
Di samping itu, dia menjelaskan, para warga terdampak
bencana banjir bandang dan tanah longsor juga membutuhkan bantuan
logistik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masalahnya, kata Tito, infrastruktur pengangkut logistik
seperti helikopter maupun pesawat tidak dimiliki oleh Pemerintah
Kabupaten Aceh Tengah, sehingga memerlukan bantuan dari pemerintah
pusat. “Termasuk untuk membuka atau membangun ruas jalan, itu
membutuhkan alat berat. Jadi, wajar jika kemudian mereka menyatakan
tidak mampu, karena memang kondisinya terisolir,” ujar mantan Kepala
Polri itu.
Adapun, Tempo memperoleh dokumen salinan Surat Pernyataan
Bupati Aceh Tengah Nomor 360/3654BPBD/2025 tentang Ketidakmampuan
Upaya Penanganan Darurat Bencana. Surat itu diteken Bupati Aceh Tengah
Haili Yoga pada 27 November 2025.
Dalam surat tersebut, tertera tiga poin. Pertama, menyebut
soal penetapan status darurat bencana dan dampak akibat bencana banjir
bandang serta tanah longsor yang telah menyebabkan 15 korban jiwa, dan
3.123 kepala keluarga mengungsi.
Pada poin kedua, Bupati Aceh Tengah menyebutkan, mengingat
dampak dari bencana yang terjadi dan berpotensi menambah jumlah
korban, maka Bupati Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan dalam
melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya.
“Demikian pernyataan ketidakmampuan melaksanakan upaya penanganan
darurat bencana untuk dapat dipergunakan seperlunya,” tulis poin
ketiga dalam warkat tersebut.
Sebelumnya, bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda
3 provinsi di Pulau Sumatera. Tiga provinsi itu adalah, Aceh, Sumatera
Utara, dan Sumatera Barat, (salim-01)
