Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto memastikan dana desa tidak
menjadi jaminan dalam program Koperasi Desa Merah Putih.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa atau
Permendes yang mengatur prosedur pengajuan pinjaman Koperasi Desa
Merah Putih yang telah rampung ditanda tangani.
Permendes itu telah resmi ditanda tangani oleh Menteri Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto di Terminal 1 B
Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Benda, Kota
Tangerang, Banten. “Saya bocorkan sedikit dalam Permendes ini juga
diatur bagaimana cara pengembalian pinjaman itu yang memang ditanggung
oleh Koperasi Desa Merah Putih melalui margin keuntungan,” ujar Yandri
saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Tapi bila mana (peminjam) tidak bisa mengangsur pada bulan tertentu,
maka dana desa akan menjadi pendukungnya, jadi dana desa bukan
jaminan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Permendes juga mengatur draft
prosedur pengajuan usaha kepada koperasi desa. Mulai dari penyusunan
rencana bisnis oleh Kopdes, dengan pendampingan dari Bank Himbara.
Selanjutnya rencana bisnis kemudian langsung diajukan kepada
kepala desa yang selanjutnya dilalukan musyawarah khusus untuk
membahasnya. Adapun peserta musyawarah desa sendiri terdiri dari
berbagai unsur mulai dari kepala dan staf desa, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) mulai dari ketua dan anggota, serta tokoh masyarakat,
hingga pengurus koperasi desa.
Mengenai pinjaman, aturan mengenai masa tenggang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, sehingga pengelolaan
keuangan Kopdes dapat terjaga dengan aman dan transparan. “InshaAllah
tidak mengganggu kepentingan besar pengguna dana desa, justru menjadi
dukungan bilamana terjadi macet, tidak diambil dana desanya,”
ungkapnya.
“Kalau jaminan itu kan seperti sertifikat rumah diambil
ditaruh di bank atau surat tanah taruh di bank, kalau ini enggak, jadi
dana desa tetap aja jalan, lalu misalkan dalam 12 bulan itu pada bulan
ke-8 dia gagal mengangsur, baru ditalangi dibantu oleh dana desa,”
paparnya.
Yandri pun berharap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah
Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses
kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha Masyarakat, tulis
triune. (bagas-01)
