Jakarta, hariandialog.co.id.– – Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merespons keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) mengenai diwajibkannya pemberian mata pelajaran agama
di sekolah.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK
tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945
yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Mu’ti dalam keterangan
resminya pada Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya keputusan MK tersebut dapat memperkuat sistem pendidikan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
Hakim MK, Arief Hidayat menegaskan pendidikan agama merupakan
konsekuensi atas penerimaan Pancasila sebagai ideologi. Ia mengatakan
pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis. manusia yang
beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak
dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ujarnya.
Selain itu, pendidikan agama juga diselenggarakan secara berkeadilan.
Tentunya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, keagamaan, nilai
kultural dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan Agama Sempat Diajukan sebagai Mapel Pilihan
Mengutip laman MK, sebelumnya terdapat pemohon yakni Raymond Kamil dan
Indra Syahputra yang mengajukan mata pelajaran agama sebagai pilihan.
Namun permohonan tersebut ditolak oleh MK.
Selain itu, para pemohon menginginkan kolom agama dalam biodata
penduduk yang memuat keterangan agama atau kepercayaan dalam Kartu
Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP) dapat diisi dengan
“tidak beragama”.
Menurut para pemohon, kebebasan beragama seharusnya mencakup kebebasan
untuk tidak menganut agama tertentu dan Tuhan. Pemohon kemudian
mengajukan pengujian sejumlah norma dalam undang-undang yang berkaitan
dengan hak beragama.
Baca juga:
Soal Sekolah ‘Mark Up’ Nilai di Rapor Siswa, Begini Tanggapan Menteri Mu’ti
Hak tersebut terdiri dari hak tidak menyebutkan agama dan kepercayaan
dalam data kependudukan, hak mendapatkan pengajuan perkawinan yang
tidak didasarkan agama atau kepercayaan, dan hak untuk tidak mengikuti
pendidikan agama dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.
“Dalam konteks ini, maka implementasi masing-masing individu dalam
meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif adalah beragama
dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara merdeka,
hal mana merupakan pilihan yang jauh lebih tepat daripada tidak
beragama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa,” jelas Arief, tulis dtc. (halim-01)
