Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyanyi Nayunda Nabila telah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (13/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo atau SYL. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku menteri pertanian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (14-5-2024) mengutip dari Antara.
Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Nayunda terkait adanya pemberian barang dari tersangka SYL. Namun, pihak KPK tidak menjelaskan terkait barang apa yang diterima oleh Nayunda dari SYL. “Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka yang dimaksud,” kata Ali.
Sebagai informasi sebelumnya tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Diketahui Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Kemudian uang tersebut antara lain juga digunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Kini SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak KPK juga mengatakan kasus ini berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemungkinan tersebut muncul seiring dengan adanya pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan untuk keluarga SYL, tulis liputan6. (red-01)
