
Grobogan, hariandialog.co.id – Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Machasin Nur Ubaidi, S.STP,Msi baru-baru ini mengatakan bahwa PIAK adalah pengumpulan, perekaman, penglohan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk, dalam rangka menunjang pelayanan publik serta penyajian informasi kependudukan guna perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Sedang pemanfaatan Data sebagai penggunaan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia yaitu data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri Pasal 50 ayat 4 UU No. 24 tahun 2013 untuk kepentingan yaitu :
1. Pelayanan Publik : SIM, izin usaha pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan sosial tenaga kerja.
2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidian, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4).
5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang, dan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal.
Sedang dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan data dapat dikelompokkan menjadi antara lain yaitu 1. Data pribadi, 2 database, dan 3. Data kependudukan.
Kabid PIAK menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Mendagri No. 72/2022 Pemerintah melalui Dukcapil akan menerbitkan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik. Sebenarnya ini sudah mulai tahun kemarin tapi belum optimal dan masih sosialiasi dan aplikasinya juga belum sepenuhnya terkover, maka tahun ini sudah bisa dimulai program KTP digital, jadi pakai HP android nanti bisa diprogram ada caranya (langkahnya).
Adapun cara membuat KTP digital adalah sebagai berikut : 1. Unduh aplikasi digital (PPJD Kemendagri) di ponsel, 2. Input nomor induk kependudukan (NIK) alamat email dan nomor ponsel, 3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah dan 4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
Jadi aplikasi ini di HP dan banyak menunya antara data keluarga, KTP, SIM, KK, KTP, Kartu Vaksin, KIS dan sebagainya dan saat ini desa sedang sosialisasi dan mengenakan kepada masyarakat luas dan program ini bisa mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan publik (Sul/Sub).
