Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi dari Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Minyakita di
Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ada 3 distributor ‘nakal’
yang diduga mengurangi takaran Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade
Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan uji sampling terhadap
15 produk Minyakita (1 produk kemasan pouch dan 14 produk kemasan
botol) yang diperoleh dari 4 distributor yang berbeda.
Uji sampling dilakukan dengan menggunakan alat ukur sesuai
standar metrologi yang berlaku. “Secara umum, dari ke-14 sampling
MinyaKita kemasan botol yang diuji takar tersebut, ditemukan rata-rata
total isi volume kurang lebih 795 ml per botolnya, dengan kuantitas
isi terbanyak 804 ml. Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng
merek Minyakita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/-
200 ml,” kata Ade Safri kepada wartawan, rabu 12 Maret 2025
Dari pengujian terhadap 14 sampel Minyakita dalam kemasan
botol dari keempat distributor tersebut, ditemukan fakta ada 3
distributor yang diduga mengurangi takaran Minyakita ukuran 1 liter.
Secara rinci, Ade Safri menyebutkan ketiga distributor yang menyunat
takaran Minyakita tersebut adalah sebagai berikut:
1. CV Rabani Bersaudara, Tangerang: uji takar terhadap 12pcs Minyakita
berisi +- 800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
2. PT Artha Global, Depok: uji takar terhadap 1 pcs Minyakita berisi
+- 800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
3. Koperasi Produsen UMKM Kudus: uji takar terhadap 1 pcs Minyakita
berisi +-800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
Polda Metro Jaya juga melakukan uji sampling terhadap
minyak goreng merek Minyakita kemasan pouch dari distributor CV Surya
Agung, Jakarta terhadap 1 pouch Minyakita kemasan 1 liter. “Dan
didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan/pouch, menunjukkan hasil
yang sesuai dengan yang tertera di dalam label kemasan yaitu 1 liter,”
kata dia.
Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari
hasil uji takar, isi sesuai dengan label yang tertera yaitu 1 liter,”
sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan ada
ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi minyak goreng Minyakita,
khususnya kemasan botol. Atas temuan tersebut, Ade Safri mengatakan
pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan
menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap
dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62
Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan
menemukan tersangkanya,” paparnya. (aluka-01)
