Jakarta, hariandialog.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
tengah mengkaji rencana penarikan cukai atau pajak dari popok bayi
hingga tisu basah.
Rencana kajian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian
Keuangan Tahun 2025-2029.
Penarikan cukai popok hingga tisu basah dilakukan demi
menambah penerimaan negara. “Penggalian potensi penerimaan melalui
upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan
potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi
Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali
pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis beleid itu
beleid ini yang dikutip pada Jumat (7/11).
Tak hanya itu, Kemenkeu juga mengkaji perluasan basis
penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar untuk produk
kelapa sawit.
Kemenkeu juga berencana untuk memungut cukai emisi kendaraan
bermotor hingga makan ringan yang mengandung penyedap atau Produk
Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.
Kendati demikian, belum ada rincian detail alasan pemerintah
menetapkan barang tersebut dalam kajian cukai. “Sasaran strategis yang
ingin dicapai dalam tujuan 2 ‘Penerimaan negara yang optimal’ adalah
penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP
yang optimal,” bunyi aturan itu, tulis cnni. (pitta-01)
