Makassar, hariandialog.co.id. – Menteri Koordinator (Menko) Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza
Mahendra menegaskan TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan konten
kreator, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Yusril
mengaku pihak TNI sudah berkonsultasi dengan polisi terkait pelaporan
dugaan pidana tersebut.
“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu
melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,”
kata Yusril kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis
(11/9/2025).
Yusril mengatakan institusi tidak bisa melaporkan individu atas dugaan
pencemaran nama baik. Yusril mengingatkan adanya putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama
baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan
institusi. Saya kira clear masalah itu,” tegasnya.
Kendati begitu, Yusril mempersilakan jika ingin menempuh
upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik.
Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. “Kalau ada
langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan
dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan
kasusnya adalah individu,” jelas Yusril.
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI,
Brigjen JO Sembiring, sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk
berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry
Irwandi. Dalam konsultasi itu turut dibahas terkait putusan MK Nomor
105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan
pencemaran nama baik. “Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut
putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi
kalau pencemaran nama baik,” ujar Wadirsiber Polda Metro Jata AKBP
Fian Yunus dilansir detikNews, Selasa (9/9).
Senada, Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut mengingatkan
putusan MK terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik. Anam
menegaskan institusi tidak bisa melaporkan individu atas dugaan pidana
tersebut. “Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain.
Pencemaran nama baik gitu-gitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah
membatasinya,” tegas Anam kepada wartawan, Rabu, 10 September 2025,
tulis dtc. (edy-01)
